radarsurabayabisnis.id - Konsumen Indonesia yang bertransaksi menggunakan layanan digital dari luar negeri mulai menghadapi mekanisme baru pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui perbankan.
Sebanyak 10 bank mulai menguji sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri pada Kamis (10/9). Tahap awal ini melibatkan empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan enam bank swasta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, uji coba dilakukan untuk memastikan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital dapat berjalan efektif sebelum diterapkan secara lebih luas.
"Semuanya, yang empat besar itu. Tapi ada bank-bank swasta yang ikut. Totalnya sudah sepuluh," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (10/9).
10 Bank Mulai Uji Sistem Pemungutan PPN
Purbaya menjelaskan, penerapan perdana tersebut masih merupakan tahap pengujian keandalan sistem. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaannya dalam beberapa pekan sebelum memperluas mekanisme tersebut ke bank lainnya.
Dalam mekanisme baru ini, perbankan nantinya memiliki sejumlah peran sekaligus. Bank bertugas sebagai pemotong, pemungut, penyetor, sekaligus pelapor PPN atas transaksi digital yang memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Mengejutkan, 1 Persen Kenaikan PPN Bisa Tambah Rp80 Triliun ke Kas Negara
Laporan hasil pemungutan dari tahap awal tersebut diperkirakan mulai terlihat pada bulan berikutnya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang berlaku sejak 20 Juli 2026. Aturan tersebut mengatur tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Layanan Digital Apa yang Kena PPN?
PPN dikenakan atas pemanfaatan barang digital tidak berwujud dan jasa digital dari luar negeri yang dikonsumsi di Indonesia.
Cakupannya antara lain layanan streaming hiburan, gim daring, perangkat lunak atau aplikasi, buku elektronik hingga stok foto.
Dengan mekanisme SPP-TDLN, transaksi konsumen untuk layanan digital luar negeri akan masuk dalam basis transaksi yang dipantau dalam sistem perpajakan.
PPN nantinya dipungut oleh bank setelah penyelenggara SPP-TDLN mengonfirmasi bahwa transaksi tersebut terutang pajak.
Besaran PPN yang dipungut adalah 11/111 dari harga atau pembayaran Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud maupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah memperhitungkan PPN.
Pemerintah Bidik Penerimaan Pajak Digital Naik
Pemerintah berharap mekanisme baru tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperluas basis pajak dari sektor ekonomi digital.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memperkirakan penerapan SPP-TDLN dapat meningkatkan basis pajak hingga hampir dua kali lipat.
Saat ini, penerimaan dari aktivitas perdagangan digital berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun. Pemerintah berharap penerimaan tersebut meningkat signifikan setelah pemungutan PPN digital diterapkan secara menyeluruh.
Penerapan melalui perbankan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan sekaligus memastikan kewajiban PPN atas konsumsi layanan digital dari luar negeri dapat dipenuhi.
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surabaya