Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Ini Sebab Pencairan JHT Bisa Kena Pajak hingga 25 Persen, Banyak Pekerja Shock

Rahmat Sudrajat • Senin, 6 Juli 2026 | 15:57 WIB
Tidak sedikit peserta yang baru mengetahui besarnya potongan pajak saat mencairkan sisa dana JHT, sehingga mengalami tax shock akibat tarif yang dapat mencapai 25 persen.
Tidak sedikit peserta yang baru mengetahui besarnya potongan pajak saat mencairkan sisa dana JHT, sehingga mengalami tax shock akibat tarif yang dapat mencapai 25 persen.

radarsurabayabisnis.id - Penerapan tarif pajak progresif pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai masih membingungkan banyak pekerja. Tidak sedikit peserta yang baru mengetahui besarnya potongan pajak saat mencairkan sisa dana JHT, sehingga mengalami tax shock akibat tarif yang dapat mencapai 25 persen.

Pakar perpajakan Universitas Kristen Petra Surabaya, Dean Charlos Padji Dogi, mengatakan mekanisme pemajakan tersebut memang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, menurutnya masih banyak pekerja yang belum memahami perbedaan perlakuan pajak antara pencairan JHT pertama dan pencairan berikutnya.

Baca Juga: Kurang Bayar Pajak ASN Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Ungkap Penyebabnya

"Akibatnya, banyak pekerja yang terkejut. Mereka mengira seluruh pencairan hanya dikenai pajak 5 persen. Ternyata, saat mencairkan sisa dana, tarifnya bisa naik menjadi 15 persen bahkan hingga 25 persen. Potongan pajak itu bisa tiga hingga lima kali lebih besar dari yang mereka perkirakan," ujarnya, Senin (6/7).

Mengapa Pajak JHT Bisa Naik hingga 25 Persen?

Dean menjelaskan, kebingungan umumnya terjadi karena banyak pekerja memilih mencairkan dana JHT secara bertahap.

Pada pencairan pertama, dana JHT umumnya dikenai pajak final sebesar 5 persen. Namun, ketika peserta mencairkan sisa dana pada kesempatan berikutnya, pengenaan pajaknya mengikuti tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Akibatnya, tarif pajak yang dikenakan bisa meningkat menjadi 15 persen hingga 25 persen, tergantung besarnya penghasilan kena pajak yang dihitung dalam ketentuan tersebut.

Baca Juga: Bikin Kaget Pelari Kalcer! DJP Mulai Pungut Pajak dari Pengguna Strava, Segini Rincian Kenaikan Tarifnya

Batas Bebas Pajak Rp50 Juta Dinilai Sudah Tidak Relevan

Dean menilai ketentuan pembebasan pajak untuk pencairan JHT hingga Rp50 juta sudah saatnya dievaluasi.

Menurutnya, batas tersebut telah berlaku sejak 2009 dan tidak pernah mengalami penyesuaian, padahal inflasi selama hampir dua dekade telah menurunkan daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan nilai nominal dana JHT yang diterima pekerja.

"Sudah 17 tahun berlalu. Nilai uang terus menurun akibat inflasi. Karena itu, batas pembebasan pajak sebesar Rp50 juta sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi pekerja saat ini," katanya.

Usulkan Dana JHT Diinvestasikan ke SBN

Sebagai solusi, Dean mengusulkan pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi peserta JHT yang mengalihkan dana pencairannya ke Surat Berharga Negara (SBN) ritel, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI), Savings Bond Ritel (SBR), maupun instrumen investasi pemerintah lainnya dengan masa kepemilikan minimal tiga tahun.

Menurutnya, skema tersebut dapat memberikan manfaat bagi pekerja sekaligus pemerintah.

Pekerja tetap memperoleh dana JHT secara utuh dan berpeluang mendapatkan imbal hasil investasi, sementara pemerintah memperoleh tambahan sumber pembiayaan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dean juga mendorong pemerintah memperluas akses pembelian SBN ritel hingga menjangkau pekerja di berbagai daerah, tidak hanya di kota-kota besar.

Ia menilai kebijakan perpajakan yang lebih adaptif, disertai kemudahan akses terhadap instrumen investasi pemerintah, dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja tanpa mengurangi upaya menjaga ketahanan fiskal nasional.

Editor : Hany Akasah
#pajak JHT #jaminan sosial