radarsurabayabisnis.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan aparatur sipil negara (ASN) mencapai Rp9,16 triliun per 22 Juni 2026. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp5,05 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, mengatakan kenaikan tersebut bukan semata-mata menunjukkan bertambahnya beban pajak, melainkan mencerminkan meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.
"Nilai kurang bayar yang dilaporkan mencapai Rp9,16 triliun," ujar Iwan saat bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Senin (6/7).
Pelaporan SPT Tahunan ASN Naik 14 Persen
Selain peningkatan nilai kurang bayar, DJP juga mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 melalui sistem Coretax terus bertambah.
Baca Juga: 2.645 ASN Pensiun Tahun Ini, Pemprov Jatim Ajukan 2.100 Formasi CPNS dan PPPK
Hingga 22 Juni 2026, sebanyak 3,39 juta ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri telah menyampaikan SPT Tahunan. Jumlah tersebut meningkat sekitar 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Iwan, peningkatan jumlah pelaporan tersebut menjadi indikator membaiknya kesadaran masyarakat, khususnya aparatur negara, dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," katanya.
Pemerintah Dorong Literasi Pajak dan Transformasi Digital
Meski tren kepatuhan terus meningkat, pemerintah menilai masih terdapat sejumlah tantangan dalam sistem perpajakan nasional.
Baca Juga: Bank Jatim Kini Kelola Gaji 368 Ribu ASN Senilai Rp1,5 Triliun per Bulan
Salah satunya adalah perlunya meningkatkan literasi perpajakan di kalangan masyarakat, termasuk ASN, agar tingkat kepatuhan dapat terus meningkat.
Selain itu, transformasi digital melalui sistem Coretax juga membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi, terutama dalam analisis sistem dan pengelolaan aplikasi perpajakan.
Pelayanan Pajak Harus Semakin Mudah
Iwan menegaskan pemerintah tidak hanya mendorong kepatuhan wajib pajak, tetapi juga terus memperbaiki kualitas pelayanan perpajakan.
Menurutnya, sistem pelayanan harus semakin sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kepatuhan perpajakan yang baik perlu didukung pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi," ujarnya.
Pemerintah berharap peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan seiring dengan penguatan transformasi digital serta peningkatan kualitas layanan perpajakan, sehingga penerimaan negara dapat terus meningkat secara berkelanjutan.
Meta Description
DJP mencatat kurang bayar pajak ASN mencapai Rp9,16 triliun hingga 22 Juni 2026. Di saat yang sama, pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax naik 14 persen menjadi 3,39 juta wajib pajak, menandakan meningkatnya kepatuhan perpajakan.
Editor : Hany Akasah