RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah memberikan kepastian perlindungan kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru paruh waktu yang belum berhasil lolos seleksi menjadi pegawai penuh waktu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan status mereka tetap aman dan tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau nggak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Nggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah, yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bentuk Badan Usaha Khusus Migas, Langsung di Bawah Presiden
Ia menegaskan para guru yang belum lulus seleksi masih diberikan kesempatan mengikuti tes kembali pada periode berikutnya.
Tito menjelaskan bagi peserta yang dinyatakan lulus tes, statusnya akan dialihkan menjadi pegawai penuh waktu di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), meski besaran kuota alih status tersebut masih menyesuaikan hasil kelulusan seleksi. Pembahasan skema ini melibatkan lebih dari 172.000 PPPK guru di seluruh Indonesia.
Selain pengalihan status menjadi pegawai penuh waktu, pemerintah bersama DPR RI turut mengupayakan peluang pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Sukses dengan B50, Pemerintah Gaspol Program E50 Demi Tekan Impor BBM
Mengenai aspek pendanaan, Tito memastikan seluruh pembiayaan alih status ini ditopang langsung oleh APBN lewat koordinasi bersama Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen.
Kepastian ini diharapkan memberi ketenangan bagi ratusan ribu guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah, sembari menunggu proses seleksi dan penataan status yang masih terus dimatangkan pemerintah.
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis