RADAR SURABAYA BISNIS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan Badan Usaha Khusus (BUK) minyak dan gas bumi (migas) akan berada langsung di bawah koordinasi Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah langkah pembentukannya kini tengah disiapkan, seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas inisiatif DPR yang sedang berjalan.
"Saya akan sampaikan di saat pembahasan undang-undang. Tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden, dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Sukses dengan B50, Pemerintah Gaspol Program E50 Demi Tekan Impor BBM
Bahlil mengaku masih mencari formula yang tepat soal kehadiran BUK Migas nantinya, terutama pada aspek penerbitan perizinan dalam kegiatan usaha hulu migas. Ia ingin melepaskan hambatan perizinan lintas sektor yang selama ini dinilai menghambat peningkatan produksi (lifting) migas nasional.
"Kita tidak ingin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita, dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing," jelasnya.
Bahlil menambahkan, BUK Migas nantinya akan mempertimbangkan skema pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas yang saling menguntungkan antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, termasuk soal fleksibilitas negosiasi cost recovery maupun bentuk kerja sama lainnya.
Baca Juga: Perluas Akses Pendidikan, Presiden Prabowo Siapkan Skema Sekolah dan Kuliah Gratis
Saat ditanya soal kejelasan apakah BUK Migas akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Bahlil belum memberikan jawaban tegas.
"Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa ini badan usaha khusus ini akan berada dan dibawa langsung tanggung jawab kepada Bapak Presiden," tegasnya.
Sebelumnya, Bahlil sempat menyebut kemungkinan pengalihan SKK Migas ke BUK Migas, mengingat SKK Migas sendiri sejatinya merupakan kelanjutan dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) yang dulu dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) dan kini bersifat ad hoc sementara.
Baca Juga: Penumpang Tembus 1,14 Juta, KAI Daop 8 Surabaya Catat Ketepatan Waktu 99,88 Persen
"Semuanya di dalam pembahasan ya," ungkap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Bahlil menegaskan fokus utama RUU Migas adalah mempermudah proses peningkatan produksi migas nasional, sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan aturan yang selama ini dinilai menghambat pemanfaatan migas di Indonesia.
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis