Ingatkan Hak dan Kewajiban Pekerja, Kemnaker Minta Kontrak Kerja Dicermati Detail

Riri Masfardian • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 17:53 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Foto : Dok/Radar Surabaya Bisnis)
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Foto : Dok/Radar Surabaya Bisnis)

RADAR SURABAYA BISNIS — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh pekerja untuk benar-benar memahami hak dan kewajiban serta mencermati setiap poin dalam perjanjian kerja sebelum membubuhkan tanda tangan.

Langkah ini penting agar pekerja memiliki pemahaman yang utuh mengenai dasar hukum yang mengatur hubungan kerja dengan pihak pemberi kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pentingnya calon pekerja menguasai isi kontrak, mulai dari rincian tugas, hak yang diterima, hingga tanggung jawab yang disepakati bersama.

Baca Juga: Investasi Semakin Mejanjikan, Populasi Kendaraan Listrik Indonesia Tembus 541 Ribu Unit

"Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi," kata Indah Anggoro Putri dalam keterangan resminya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).

Indah menjelaskan bahwa pemahaman menyeluruh terhadap perjanjian kerja membantu pekerja mengetahui batasan serta aturan main yang berlaku selama masa kerja. Hal ini penting guna memastikan pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban berjalan sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa poin penting yang wajib dicermati pekerja sebelum menandatangani kontrak meliputi besaran upah, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, serta hak cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi kriteria.

Baca Juga: Siap-Siap Musim Hujan di Surabaya Mundur, BMKG Ungkap Penyebab Utamanya

Di samping itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut menjadi komponen vital dalam hubungan kerja. Perusahaan memiliki kewajiban untuk menjamin lingkungan kerja yang aman guna melindungi pekerja dari potensi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Perlindungan tersebut juga diperkuat dengan kepesertaan aktif pekerja dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sesuai amanat regulasi.

Lebih lanjut, Indah menggarisbawahi bahwa pemenuhan hak harus beriringan dengan pelaksanaan kewajiban. Pekerja tidak hanya menuntut haknya, tetapi juga berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Franchise Jadi Strategi Ekspansi Pasar, Solusi Cerdas UMKM Cepat Naik Kelas

"Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang," tegas Indah.

Melalui pemahaman yang berimbang mengenai hak dan kewajiban ini, Kemnaker berharap hubungan industrial yang harmonis, kondusif, dan berkeadilan antara pekerja dan perusahaan dapat terus terwujud. (rir/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
perjanjian kerja humas kemnaker surabaya tanggung jawab