Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Bagi Jemaah Haji yang Meninggal, Keluarga Bisa Terima Asuransi hingga Rp204 Juta

Rahmat Sudrajat • Selasa, 7 Juli 2026 | 19:30 WIB
Kemenhaj memastikan hak jemaah haji yang meninggal tetap terpenuhi. Ahli waris berhak menerima asuransi hingga Rp204 juta serta layanan badal haji.
Kemenhaj memastikan hak jemaah haji yang meninggal tetap terpenuhi. Ahli waris berhak menerima asuransi hingga Rp204 juta serta layanan badal haji.

radarsurabayabisnis.id - Kementerian Haji dan Umrah memastikan seluruh hak jemaah haji yang meninggal dunia selama proses keberangkatan maupun pelaksanaan ibadah tetap dipenuhi. Selain memperoleh layanan badal haji, keluarga atau ahli waris juga berhak menerima klaim asuransi jiwa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Timur, Muhammad As'adul Anam, mengatakan pihaknya siap membantu keluarga jemaah dalam proses pengajuan klaim asuransi agar seluruh hak dapat diterima dengan mudah.

Menurut Anam, nilai pertanggungan asuransi jiwa sebesar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau sekitar Rp54 juta akan disalurkan langsung oleh perusahaan asuransi ke rekening ahli waris.

Baca Juga: Operasional Haji 2026 Berakhir, 16 Jemaah Masih di Arab Saudi karena Alasan Ini

Sementara itu, bagi jemaah yang meninggal dunia di dalam pesawat, ahli waris juga memperoleh extra cover dari maskapai Saudi Arabia Airlines sebesar Rp150 juta. Dengan demikian, total santunan yang diterima keluarga dapat mencapai Rp204 juta.

"Keluarga bisa mengajukan klaim asuransi jiwa yang akan kami bantu juga. Nilai pertanggungan sebesar BPIH langsung dikirimkan oleh perusahaan asuransi masing-masing kepada rekening keluarga jemaah," ujar Anam, Selasa (7/7).

Selain hak asuransi, Kementerian Haji dan Umrah juga memastikan jemaah yang meninggal sebelum melaksanakan rangkaian ibadah haji tetap memperoleh hak badal haji yang disertai sertifikat sebagai bukti pelaksanaan ibadah pengganti.

Baca Juga: Haji 2026 Resmi Berakhir, Kemnhaj Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Haji untuk 2027

"Jika jemaah meninggal sebelum pelaksanaan ibadah haji, maka berhak mendapatkan hak badal haji beserta sertifikatnya," jelasnya.

Sebanyak 84 Jemaah Haji Jatim Meninggal

Anam mengungkapkan, hingga akhir penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tercatat 84 jemaah haji asal Jawa Timur meninggal dunia.

Ia mengaku telah bertemu dengan keluarga para jemaah yang wafat dalam berbagai kondisi, mulai dari meninggal saat berada di pesawat, di dalam bus ketika tiba di debarkasi, hingga sebelum memasuki puncak pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

"Keluarga umumnya menanyakan soal kelanjutan proses pencairan asuransi dan hak-hak apa saja yang masih bisa didapatkan. Namun sejauh ini semua keluarga menerima dan merasa bersyukur, bahkan menyatakan pelayanan haji tahun ini sangat luar biasa," ungkapnya.

Anam menegaskan, jemaah yang meninggal sebelum memasuki kawasan Armuzna tetap memperoleh seluruh hak yang telah ditetapkan pemerintah.

Hak tersebut meliputi pembagian air zamzam, pelaksanaan badal haji lengkap dengan sertifikat, hingga pencairan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk jemaah yang meninggal sebelum Armuzna, kami sampaikan bahwa haknya tetap terpenuhi, mulai dari mendapatkan air zamzam, hak badal haji, hingga pencairan asuransi sesuai ketentuan," pungkasnya.

Editor : Hany Akasah
#asuransi haji #haji meninggal #Kemenhaj #Haji 2026 #jamaah haji