RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah resmi memberikan dukungan finansial bagi para lulusan perguruan tinggi melalui pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini ditujukan bagi peserta program pemagangan nasional untuk tahun anggaran 2026.
Langkah strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Februari lalu.
Melalui aturan ini, pemerintah berkomitmen memastikan para fresh graduate menerima kompensasi magang secara penuh tanpa potongan pajak.
Meringankan Beban Finansial Peserta Magang
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban finansial peserta magang sekaligus mempercepat peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat nasional.
Dengan adanya stimulus ekonomi ini, diharapkan lulusan baru lebih termotivasi untuk mengasah keterampilan praktis di dunia kerja.
Insentif PPh Pasal 21 DTP mencakup berbagai komponen pendapatan, mulai dari uang saku, jaminan sosial, hingga penghasilan lainnya yang diterima selama masa magang.
Sebagai gambaran, jika seorang peserta menerima uang saku sebesar Rp5,41 juta per bulan, beban pajak sekitar Rp270.000 (tarif 5 persen) kini sepenuhnya ditanggung pemerintah. Alhasil, peserta dapat membawa pulang uang saku secara utuh.
Masa Berlaku dan Administrasi
Fasilitas pajak ini memiliki jangka waktu yang cukup panjang, yakni mulai dari Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026.
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan program magang akan bertindak sebagai pemotong pajak yang berkewajiban melakukan pelaporan realisasi insentif secara rutin setiap bulan.
Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi. Peserta magang yang penghasilan neto tahunannya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas lainnya, dibebaskan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kebijakan ini diharapkan menjadi katalisator positif bagi sinergi antara dunia pendidikan dan industri, guna menciptakan tenaga kerja yang kompeten tanpa terkendala beban pajak penghasilan di awal karier mereka.
Editor : Hany Akasah