RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan izin impor bahan bakar minyak (BBM) untuk SPBU swasta diberikan untuk jangka waktu enam bulan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman.
Laode mengatakan, izin impor untuk SPBU swasta, seperti bp dan Vivo, telah diberikan untuk enam bulan.
Nantinya, baik pemerintah maupun pengelola SPBU swasta memiliki waktu untuk melihat dinamika konsumsi, dan bisa mengajukan permohonan impor BBM dengan volume yang sudah disesuaikan untuk enam bulan selanjutnya.
"Jadi, mereka (SPBU swasta) sudah diberikan impor untuk enam bulan, kecuali yang sedang dievaluasi (Shell). Untuk tahun ini," kata Laode, Senin (9/2/2026).
Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Shell masih dievaluasi.
"Ya, kami evaluasi. Sedang dievaluasi (izin impor BBM-nya)," ujar Laode.
Dia menyampaikan salah satu pertimbangan mengapa izin impor BBM untuk Shell masih dievaluasi adalah terlambatnya Shell menyetujui untuk melakukan pembelian BBM melalui PT Pertamina ketika kelangkaan BBM di SPBU swasta terjadi pada kuartal akhir 2025.
"Kan Shell itu terakhir kan menyetujui proses pembelian (BBM). Jadi, ya, kami evaluasi," kata Laode.
Izin impor yang belum diberikan tersebut menyebabkan Shell belum bisa mengimpor BBM, termasuk mendistribusikannya kepada SPBU-SPBU Shell.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperingatkan badan usaha pengelola SPBU swasta untuk menaati aturan negara, termasuk soal kuota impor bahan bakar minyak (BBM). Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung soal penetapan kuota impor bagi badan usaha swasta pengelola SPBU swasta.
Bahlil menyampaikan kepada SPBU swasta yang tertib dan menaati aturan, pemerintah sudah menghitung berapa jumlah kuota impor yang akan diberikan.
"Kalau yang tidak tertib, belum saya hitung. Nanti saya sampaikan, masih diatur," ujar Bahlil. (uta/opi)
Editor : Nofilawati Anisa