Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Defisit APBN 2026 Tembus Rp 689 Triliun, Menkeu: Bisa Saja Nol, Tapi Ekonomi Bisa Morat-marit

Hany Akasah • Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:42 WIB
TRANSPARANSI ANGGARAN: Suasana konferensi pers rutin APBN KiTA di Jakarta.
TRANSPARANSI ANGGARAN: Suasana konferensi pers rutin APBN KiTA di Jakarta.

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah resmi merilis dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mematok defisit anggaran sebesar Rp 689,14 triliun atau setara dengan 2,68% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Strategi pemerintah yang diambil ini guna memebrikan stimulus bagi perekonomian domestik di tengah ketidakpastian global.

Angka defisit 2026 ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan realisasi defisit tahun 2025 yang mencapai 2,92% terhadap PDB.

Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 UU APBN 2026, pendapatan negara diproyeksikan lebih kecil dibandingkan belanja negara. Untuk menutup selisih tersebut, pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan anggaran yang terukur.

"Defisit anggaran sebesar Rp 689.147.902.608.000 akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran," bunyi petikan pasal tersebut, dikutip pada Rabu (8/1/2026).

Adapun instrumen pembiayaan defisit tersebut bersumber dari pinjaman/utang Rp 832,21 triliun, pembiayaan investasi Rp 203,06 triliun, pemberian pinjaman Rp 404,15 miliar dan pembiayaan lainnya Rp 60,40 triliun.

Kombinasi antara investasi dan pinjaman ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan fiskal sekaligus membiayai program-program strategis nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kenaikan defisit pada tahun sebelumnya (2025) merupakan langkah sadar pemerintah untuk menjalankan kebijakan countercyclical.

Realisasi defisit 2025 mencapai Rp 695,1 triliun (2,92% PDB), sedikit lebih tinggi dari rencana awal 2,53% PDB.

"Saya bisa potong anggarannya agar defisit kecil, tapi ekonominya bisa morat-marit. Ini adalah kebijakan untuk menjaga ekonomi tetap ekspansi," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (8/1).

Pada tahun 2025, pendapatan negara tercatat sebesar Rp 2,75 kuadriliun (91,7% dari target), yang ditopang oleh pajak sebesar Rp 1,91 kuadriliun, PNBP: Rp 534,1 triliun, bea dan cukai Rp 300,3 triliun dan hibah: Rp 4,3 triliun.

Sementara itu, belanja negara tahun 2025 mencapai Rp 3,45 kuadriliun, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2,60 kuadriliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 849 triliun.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa meskipun defisit masih membayangi, pemerintah berkomitmen menjaga batas aman di bawah 3% sesuai aturan perundang-undangan.

Standar disiplin fiskal ini dianggap sebagai salah satu yang paling ketat di dunia.

"Dengan membaiknya fondasi ekonomi dan momentum ekonomi ke depan, kami yakin defisit bisa ditekan dengan dampak ekonomi ke masyarakat yang lebih besar. Tahun ini (2025) ekonomi diasumsikan 5,4%, dan kita coba tekan ke level lebih tinggi lagi di 2026," tegasnya.

UU APBN 2026 sendiri telah disahkan sejak September 2025 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025.

Implementasi kebijakan ini akan menjadi tumpuan utama pemerintah dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan fiskal sepanjang tahun depan.

Editor : Hany Akasah
#kemenkeu #menteri keuangan #anggaran #apbn #pdb #defisit