Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Sepanjang Tahun 2024, OJK Sudah Blokir 2.500 Pinjol

Nofilawati Anisa • Rabu, 26 Februari 2025 | 01:43 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah terus memerangi praktek pinjaman online (pinjol).

Selama tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 2.500 fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan pinjol ilegal tersebut kebanyakan servernya berada di luar negeri.

"(Pinjol) muncul lagi, muncul lagi, karena ya di dunia maya dan seringkali juga servernya di luar negeri," kata Mirza di acara Digital Economic Forum di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Mirza mengatakan pinjol sebenarnya berperan penting untuk membuka akses keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masyarakat yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan (unbankable).

Saat ini, sambungnya, ada 97 perusahaan pinjol di Indonesia yang telah berhasil menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 77 triliun per Desember 2024.

Tak hanya pinjol, OJK juga tengah mencermati penggunaan buy now pay later (BNPL) di masyarakat yang terus meningkat.

OJK mencatat pembiayaan paylater perbankan mencapai Rp 22 triliun per Desember 2024. Jumlah ini berasal dari lebih dari 20 juta rekening.

"Jadi ini memang amount-nya mungkin kecil-kecil Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, Rp 500 ribu, Rp 1 juta. Tapi kalau sudah ada lebih dari 20 juta yang memiliki rekening buy now pay later, kemudian komplain karena ditagih, mungkin memang lupa bayar atau enggak mau bayar," katanya.

Mirza mengatakan keluhan yang masuk ke OJK setiap bulannya paling banyak terkait pinjol dan paylater.

Hal itu katanya memang menjadi konsekuensi dari dunia sistem pembayaran yang terintegrasi seperti sekarang.

Ia pun mengingatkan bahwa riwayat penggunaan pinjol dan paylater masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking.

Jika tercatat bermasalah maka bisa berimbas sulit mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Jadi kami yang di OJK terus menerus melakukan edukasi terutama kepada teman-teman yang muda-muda yang banyak memanfaatkan BNPL, itu ayo harus menjadi pengguna yang sehat," ungkap Mirza. (one/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#fintech #otoritas jasa keuangan (ojk) #pinjol #pinjaman online #peer to peer lending #mirza adityaswara