Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Patuhi Instruksi Presiden, Satpol PP Gresik Bongkar Reklame dan Spanduk Ilegal di Jalan Protokol

Hany Akasah • Minggu, 8 Februari 2026 | 01:12 WIB

BONGKAR: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bergerak masif menertibkan ratusan reklame dan spanduk ilegal sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto
BONGKAR: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bergerak masif menertibkan ratusan reklame dan spanduk ilegal sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto

radarsurabayabisnis.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bergerak masif menertibkan ratusan reklame dan spanduk ilegal yang bertebaran di ruang publik.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan estetika lingkungan di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Operasi penertiban difokuskan pada kawasan padat aktivitas, khususnya di jalan-jalan protokol Kecamatan Manyar, Gresik Kota, hingga Kebomas. Petugas Unit Reaksi Cepat (URC) diterjunkan untuk menyisir dan mencopot alat peraga yang dinilai merusak pemandangan kota.

Baca Juga: Efek Gempa Magnitudo 6,4 di Pacitan Terasa hingga Ponorogo dan Blitar, Rusak Banyak Rumah hingga Sekolah

Ratusan Reklame Tanpa Izin Ditertibkan

Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Agustinus Halomoan Sinaga, menegaskan bahwa operasi ini menyasar seluruh media promosi yang tidak mematuhi aturan.

“Ada ratusan reklame yang sudah ditertibkan petugas URC. Terutama yang berada di pinggir jalan raya perkotaan. Seluruhnya tanpa izin, tanpa pajak, dan salah penempatan,” ujar Sinaga, Jumat (6/2).

Menurutnya, banyak spanduk dan baliho dipasang sembarangan, seperti dipaku di pohon atau diikat di fasilitas umum. Praktik tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan reklame.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 30.000 per Gram, Berikut Daftar Lengkapnya

Dinilai Merusak Estetika dan Rugikan PAD

Selain merusak keindahan kota, keberadaan reklame liar juga berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak memberikan kontribusi pajak.

“Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga soal kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab kepada daerah,” jelas Sinaga.

Ia menambahkan, reklame ilegal membuat wajah kota terlihat kumuh dan tidak tertata, sehingga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Wisata Kebun Binatang Surabaya Digeledah Kejati Jatim

Penertiban Akan Dilakukan Setiap Hari

Satpol PP Gresik memastikan bahwa penertiban ini bukan aksi sesaat. Penyisiran akan dilakukan secara rutin untuk mencegah pemasangan reklame ilegal kembali marak.

“Selama masih ada yang tanpa izin, tanpa pajak, dan salah penempatan, akan terus kami tertibkan. Operasi ini akan dilakukan setiap hari,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha dan pengiklan untuk mengurus perizinan secara resmi sebelum memasang media promosi.

Dukung Kota Bersih dan Iklim Investasi Sehat

Melalui penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap wajah kota menjadi lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Selain itu, langkah tegas ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat melalui sistem perizinan reklame yang tertib dan transparan.

Editor : Hany Akasah
#reklame ilegal #Prabowo sindir reklame #satpol pp gresik