RADAR SURABAYA BISNIS - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengajak seluruh petani yang sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), segera menebus pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi di wilayah masing-masing.
Ajakan ini juga berlaku bagi petani di kawasan Indonesia Timur, dimana ketersediaan pupuk subsidi dan nonsubsidi hingga 31 Agustus 2025 tercatat mencapai 246.919 ton.
GM Regional 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, menegaskan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi sangat mudah.
Petani cukup datang ke kios atau pengecer dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta uang tunai sesuai jumlah alokasi yang akan ditebus.
“Sebagai BUMN, kami ingin memastikan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi di Indonesia Timur tetap ada sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Pemerintah sehingga ketersediaannya dapat memenuhi kebutuhan pupuk petani. Kami mencatat stok pupuk subsidi tercatat 233.599 ton dan pupuk nonsubsidi 13.320 ton per tanggal 31 Agustus 2025,” jelas Wisnu dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, jumlah pupuk subsidi yang mencapai 233.599 ton terdiri dari urea sebanyak 100.588 ton, NPK 119.682 ton, NPK Formula Khusus 8.404 ton dan organik 4.925 ton.
“Seluruh stok tersebut tersebar di 14 provinsi di Indonesia Timur,” sambungnya.
Misalnya di Maluku dan Maluku Utara, stok pupuk subsidi mencapai 3.995 ton, terdiri dari 1.868 ton urea dan 2.127 ton NPK.
Wisnu menegaskan pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani terdaftar RDKK sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani di subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai, ubi kayu), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).
“Adapun lahan yang berhak mendapat pupuk subsidi maksimal seluas dua hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial,” ungkap Wisnu.
“Dengan kata lain, bagi petani yang tidak sesuai kriteria pada Permentan Nomor 15 Tahun 2025 maka tidak berhak atau tidak mendapatkan alokasi subsidi pupuk dari Pemerintah sehingga tidak bisa menebus pupuk bersubsidi di kios atau pengecer,” imbuhnya.
Selain subsidi, Pupuk Indonesia juga menyediakan pupuk nonsubsidi atau komersial sebanyak 13.320 ton.
Pupuk nonsubsidi ini ditujukan bagi petani yang tidak terdaftar dalam RDKK atau tidak memiliki alokasi subsidi.
Meski demikian, Pupuk Indonesia bukan satu-satunya produsen pupuk komersial di Indonesia Timur, sehingga petani tetap memiliki pilihan produk lain.
Wisnu menambahkan, “Kami memastikan bahwa pihak-pihak yang berperan dalam saluran penjualan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Indonesia Timur, memiliki kualifikasi yang memadai dengan menjunjung prinsip kesetaraan, fairness, dan pemberlakuan sistem reward dan punishment yang mengikat.”
Sepanjang tahun 2025, Pupuk Indonesia telah menunjuk 226 pelaku usaha distribusi (PUD) dan 2.144 penerima pada titik serah (PPTS atau kios atau pengecer) yang bertugas menyalurkan pupuk di 14 provinsi Indonesia Timur.
“Masing-masing pihak hanya berwenang menyalurkan pupuk sesuai wilayah penugasan dari perusahaan,” pungkasnya. (nis/opi)
Editor : Nofilawati Anisa