Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Harga Rata-Rata Minyakita Rp 16.700 per Liter, Kemendag Lakukan Pengawasan di Wilayah Indonesia Timur

Nofilawati Anisa • Rabu, 25 Juni 2025 | 13:25 WIB
STOK: Pemerintah terus mengawasi distribusi dan harga Minyakita di pasaran agar tak melebihi Harga Eceran Tertiggi (HET).
STOK: Pemerintah terus mengawasi distribusi dan harga Minyakita di pasaran agar tak melebihi Harga Eceran Tertiggi (HET).

RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Perdagangan kembali melakukan pengawasan distribusi Minyakita di wilayah Indonesia Timur.

Pengawasan dilakukan di Pasar Sentral Hamadi, Kota Jayapura, Papua, dan gudang Perum Bulog Kantor Wilayah Papua.

"Pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga
Minyakita di wilayah Papua. Hasil pengawasan menunjukkan, stok Minyakita tersedia dan
mencukupi dengan harga sesuai HET, yaitu Rp 15.700 per liter," terang Direktur Tertib Niaga,
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Mario Josko, Selasa (24/6).

Mario menerangkan, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP)
Kementerian Perdagangan per 23 Juni 2025, harga rata-rata Minyakita di tingkat nasional
tercatat sebesar Rp 16.700 per liter dan telah mengalami tren penurunan sebesar 1,76 persen
dibandingkan bulan sebelumnya dan 0,60 persen dibandingkan minggu sebelumnya.

Sedangkan harga Minyakita di wilayah Indonesia timur, khususnya Papua, masih mencapai Rp 18.000 per liter.

Indikasi penyebab tingginya harga Minyakita di wilayah ini dikarenakan kontinuitas pasokan
dan juga kondisi geografis kewilayahan di Papua.

“Adapun yang menjadi pembentuk harga provinsi Papua hanya Kota Jayapura. Rata-rata
Minyakita di Provinsi Papua yaitu Rp 16.850 per liter. Terjadi penurunan harga sebesar 6,39 persen
dibandingkan minggu sebelumnya, yaitu Rp 18.000 per liter. Kita berharap, dengan adanya pasokan
yang kontinu, tren penurunan harga Minyakita terus berlanjut dan akan stabil sesuai HET,"
tutur Mario.

Mario menjelaskan, saat ini, Perum Bulog Kantor Wilayah Papua telah mendapatkan pasokan
Minyakita dari PT. Mahesi Agri Karya sebanyak 1.900 dus yang akan didistribusikan secara
merata di Provinsi Papua.

Pasokan Minyakita diharapkan akan terus berlanjut secara kontinu guna memastikan ketersediaan stok Minyakita di wilayah Papua.

"Produsen dan distributor lainnya diharapkan dapat ikut membantu mengoptimalkan
pendistribusian Minyakita baik melalui distributor maupun BUMN Pangan. Kementerian
Perdagangan secara aktif akan terus mendorong pasokan ke wilayah Indonesia
Timur guna mengisi pasokan ke pedagang pengecer di dalam pasar rakyat utamanya pasar
pantauan," ujar Mario.

Kementerian Perdagangan meminta produsen Minyakita selalu mengedepankan kontinuitas
distribusi ke pasar rakyat dan menaati ketentuan yang berlaku.

Termasuk mengenai kesesuaian harga sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Mario menegaskan, Kementerian Perdagangan akan terus berkoordinasi serta melakukan
pengawasan ke berbagai daerah lain.

Selain untuk memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian produk dalam rangka perlindungan konsumen.

Kementerian Perdagangan juga mendorong dinas daerah aktif melakukan pendampingan dan pengawasan bersama Satgas Pangan serta berkoordinasi dengan produsen, distributor, dan Perum Bulog guna memastikan ketersediaan stok dan keterjangkauan harga Minyakita di wilayahnya masing-masing.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
telah bersurat kepada produsen minyak goreng dan BUMN Pangan terkait himbauan untuk
memprioritaskan distribusi DMO Minyakita utamanya ke pedagang pengecer di pasar rakyat
(pantauan) secara kontinu dan merata.

Dijelaskan Mario, bahwa sumber pasokan Minyakita bergantung dari DMO para pelaku ekspor CPO.

Mekanisme pendistribusiannya juga melalui skema komersial tanpa subsidi maupun dana pemerintah.

Selain itu, BUMN Pangan (Perum Bulog dan ID Food) diharapkan dapat meningkatkan
koordinasi dengan dinas perdagangan setempat dan melaksanakan kewajiban pelaporan
distribusi melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah), serta melaksanakan
distribusi yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Tadi kita lihat bersama stok Minyakita di Jayapura tersedia, harga di tingkat konsumen juga
sudah sesuai HET. Ke depan, kami harap makin banyak produsen yang ikut mendistribusikan
Minyakita ke Papua, Maluku, dan wilayah Indonesia timur lainnya, sehingga masyarakat
mudah mendapatkan Minyakita dengan harga yang terjangkau sesuai HET," pungkas Mario. (nis/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#curah #pengawasan & pelayanan #MinyaKita #harga eceran tertinggi (HET) #minyak goreng #indonesia timur #distribusi #kemendag