Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pemkot Surabaya Gencar Lakukan Penertiban Reklame Liar, Ini Hasilnya

Dimas Mahendra • Jumat, 20 September 2024 | 00:41 WIB
RAMAI: Jalan Basuki Rahmat dikenal sebagai pusat Kota Surabaya, sehingga diincar banyak brand untuk meletakkan iklannya.
RAMAI: Jalan Basuki Rahmat dikenal sebagai pusat Kota Surabaya, sehingga diincar banyak brand untuk meletakkan iklannya.

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan penertiban terhadap reklame liar.

Sejak awal tahun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya sudah melakukan penertiban terhadap ribuan reklame liar di Kota Pahlawan.

Totalnya, ada sebanyak 5.216 reklame yang ditertibkan oleh Bapenda sejak bulan Januari hingga sekarang.

Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Parkir, Pajak Reklame, Hiburan dan Air Tanah Bapenda Kota Surabaya, Ekkie Noorisma mengutarakan, dalam melakukan penertiban ini, ada sejumlah tahapan yang harus dilaksanakan.

Pertama adalah pengiriman surat imbauan mengenai pembayaran pajak.

"Iya jadi untuk reklame liar akan diberikan imbauan untuk segera melakukan pembayaran dan pengurusan izin penyelenggaraan reklame terlebih dahulu," kata Ekkie pada Radar Surabaya, Kamis (19/9).

Dari situ, lanjut Ekkie, jika selama tujuh hari yang bersangkutan tidak melakukan pengurusan izin dan melakukan pembayaran, maka Bapenda Kota Surabaya akan melakukan penempelan stiker silang pada objek yang melanggar tersebut.

Ketika proses stiker silang itu selesai, Bapenda Kota Surabaya menurut dia akan menerbitkan SK pembongkaran.

"Dalam SK bongkar ini diberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri," ucapnya.

Tenggat waktu yang diberikan untuk melakukan pembongkaran mandiri itu selama tujuh hari.

Jika ternyata masih tetap diabaikan, maka Bapenda Kota Surabaya akan mengirimkan surat bantuan penertiban (Bantib) kepada Satpol PP Surabaya.

"Satpol PP kemudian melakukan penertiban atau pembongkaran reklame itu," ujarnnya.

Lebih jauh Ekkie melanjutkan saat ini sudah ada 5.216 SK silang yang sudah ditertibkan oleh Bapenda Kota Surabaya.

Dari angka itu, 724 di antaranya diberikan SK pembongkaran. "Nah dari angka 724 itu, 205 di antaranya kami lakukan penertiban dengan bantuan dari Satpol PP Surabaya," tuturnya.

Lebih jauh dia mengaku kalau saban hari pihaknya terus melakukan monitoring terhadap reklame-reklame yang ada di Kota Pahlawan.

Monitoring ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya reklame liar yang berdiri.

Sebab, hal itu dampaknya tentu merugikan Pemerintah Kota Surabaya karena tidak membayar pajak. (dim/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#pembongkaran #pembayaran pajak #Bapenda Kota Surabaya #pemkot surabaya #penertiban #reklame liar #papan reklame