SURABAYA (Radar Surabaya Bisnis) – Pemerintah memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag Nomor 36 Tahun 2023 direvisi menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, revisi tersebut mengubah tiga poin utama pada peraturan sebelumnya yakni barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang serta barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Dalam Permendag 7 tahun 2024 terdapat beberapa komoditas yang tidak lagi masuk dalam lartas impor seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya.
Meski demikian, Zulhas mengatakan, barang-barang seperti komputer, ponsel ataupun gawai lainnya tetap mendapat pembatasan impor, khususnya pada bawaan penumpang dari luar negeri.
“Itu barang luar negeri bisa masuk ke toko-toko, ke mana-mana penjualnya melalui online termasuk TikTok dulu. Oleh karena itu Presiden melakukan rapat, karena itu namanya post border langsung ke toko nggak boleh lagi, jadi border harus melalui bea cukai," ujarnya.
Menurut Zulhas, border memiliki barang ribuan, karena border melalui pelabuhan maka perindustrian harus ada lartas.
“Kemarin lartas terigu, minyak nggak ada lagi, teman-teman keluar negeri mau beli sepatu lima, baju banyak silakan saja, tapi declair harus bayar pajak sesuai peraturan Menteri Keuangan,” tegasnya.
Terkait dengan barang kiriman PMI, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman.
Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni USD 1.500 per tahun per PMI.
“Nah turunan aturannya termasuk PMI diperbolehkan tidak dikenakan apa-apa,” katanya.
Sementara untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.
“Jadi yang ada di Permendag hanya PMI 1.500 dolar, kalau barang tidak terlarang nggak ada masalah keluarin dong, kalau lebih suruh bayar pajak,” pungkasnya. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari