radarsurabayabisnis.id - Kewajiban sertifikasi halal masih menghadapi tantangan besar dari sisi skala. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) mencatat sekitar 1,7 juta pelaku industri makanan dan minuman (mamin) skala kecil dan rumah tangga masih perlu didorong untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, industri mamin skala menengah dan besar relatif lebih siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal. Sebaliknya, pelaku usaha kecil dan rumah tangga membutuhkan pendampingan lebih intensif karena jumlahnya sangat besar.
"Kalau industri makanan minuman saja, termasuk industri rumah tangga, yang kecil itu 1,7 juta. Jumlahnya cukup banyak dan itu butuh waktu, butuh upaya yang luar biasa," ujar Adhi, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Baca Juga: Resmi! Mulai 18 Oktober 2026, BPOM Syaratkan Sertifikat Halal untuk Izin Edar Pangan
Jutaan Usaha Kecil Jadi Tantangan Sertifikasi Halal
Menurut Adhi, persoalan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil bukan semata-mata terkait pemenuhan persyaratan administratif.
Perubahan pola pikir dan pemahaman mengenai berbagai ketentuan juga menjadi bagian dari tantangan yang harus diatasi. Karena itu, pendampingan dinilai menjadi faktor penting agar kewajiban sertifikasi halal dapat dijalankan tanpa menjadi beban tambahan yang sulit dipenuhi pelaku usaha.
Adhi mengatakan pemerintah telah menyediakan sejumlah skema untuk membantu pelaku usaha, termasuk mekanisme self-declare dan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi usaha yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Pasar Halal Global Bernilai Fantastis, Berikut Lima Sektor Unggulan Indonesia
"Pemerintah kan sudah ada. Pertama, self-declaration itu bantuan. Kemudian ada bantuan-bantuan dari kementerian dan lembaga terkait, dengan bantuan gratis, sertifikasi gratis. Self-declaration itu sebetulnya bantuan," katanya.
Ada Self-Declare hingga Sertifikasi Halal Gratis
Dukungan terhadap pelaku usaha kecil juga datang dari berbagai kementerian dan lembaga serta dunia usaha.
Sejumlah pihak yang terlibat antara lain Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Berbagai fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Namun, tantangannya adalah memastikan fasilitas dan pendampingan benar-benar menjangkau pelaku usaha kecil dan rumah tangga dalam jumlah besar.
Gapmmi Dorong Pendampingan Diperkuat
Meski berbagai fasilitas telah tersedia, besarnya jumlah pelaku usaha menjadi tantangan utama dalam mempercepat cakupan sertifikasi halal.
Menurut Adhi, diperlukan upaya yang lebih besar agar program bantuan dan pendampingan dapat menjangkau jutaan pelaku usaha kecil dan rumah tangga.
"Karena jumlahnya banyak, perlu upaya yang lebih," tandas Adhi.
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surabaya