RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengecam keras tindakan seorang wisatawan yang diduga melakukan perburuan penyu menggunakan speargun (alat panah ikan) di kawasan konservasi perairan Raja Ampat.
Berdasarkan keterangan resmi Kemenpar yang dirilis pada Selasa (15/9/2026), wisatawan pembawa petaka bagi satwa dilindungi tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak berwajib dan sedang menjalani proses penanganan hukum lebih lanjut.
Kemenpar menegaskan kebijakan tanpa kompromi terhadap segala bentuk perusakan alam di destinasi wisata Tanah Air.
Baca Juga: Kapan iPhone 18 Pro Max dan iPhone Duo Rilis Resmi di Indonesia? Cek Prediksinya di Sini
"Kami tegaskan: tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat. Wisatawan yang datang ke Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia dan menghormati ketentuan konservasi yang berlaku," tulis Biro Komunikasi Kemenpar dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, Kemenpar menekankan bahwa larangan tersebut tidak hanya sebatas pada perburuan satwa yang dilindungi. Segala bentuk tindakan destruktif, seperti merusak terumbu karang, mengambil, melukai, hingga membunuh biota laut, merupakan pelanggaran berat yang mengancam kelestarian ekosistem.
Kemenpar tidak hanya berhenti pada pelaku utama. Pemerintah juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang mungkin memfasilitasi kejadian memalukan ini.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi USD 454,8 Miliar, BI Pastikan Terkendali
Jika ditemukan adanya keterlibatan dari penyedia alat, pemandu wisata, hingga pengelola penginapan atau kapal yang sengaja membiarkan pelanggaran ini terjadi, Kemenpar memastikan mereka juga akan terseret ke ranah hukum.
"Tanggung jawab tidak boleh berhenti hanya pada pelaku utama. Mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tegas Kemenpar.
Sebagai salah satu kekayaan alam Indonesia yang telah diakui dunia, kawasan Raja Ampat mutlak harus dilindungi dan tidak boleh dieksploitasi oleh siapa pun.
Baca Juga: 25 Merek Beras Ini Diduga Tak Sesuai Standar, Rugikan Konsumen Hingga Rp89 Triliun
Kemenpar pun mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata di kawasan tersebut untuk secara aktif memastikan para tamu memahami aturan konservasi.
"Pesan kami jelas: siapa pun yang datang ke Raja Ampat atau wilayah Indonesia harus mematuhi hukum. Jika melanggar, harus siap menghadapi konsekuensi hukum. Menjaga Raja Ampat bukan pilihan, tapi kewajiban," tutup pernyataan tersebut.
Baca Juga: Karhutla Mulai Menghantam Pariwisata Jatim, Ini Efeknya ke Okupansi Hotel
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis