RADAR SURABAYA BISNIS – Kawasan wisata Gunung Bromo di Jawa Timur resmi kembali dibuka untuk kunjungan wisatawan mulai Kamis, 20 Agustus 2026, tepat pukul 00.01 WIB.
Pembukaan ini dilakukan setelah tim gabungan berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan tersebut selama 13 hari terakhir.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, menyatakan bahwa akses wisata dibuka kembali mengacu pada hasil evaluasi pascakebakaran dan telah dipastikan aman bagi para pengunjung.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Buka Peluang PNS 2027
Keputusan ini juga sejalan dengan pengumuman Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR pada 18 Agustus 2026 lalu.
"Mempertimbangkan aspek keselamatan pengunjung dan petugas, sehingga kawasan Bromo dibuka untuk wisata mulai Kamis, 20 Agustus 2026," jelas Rudijanta dalam keterangan tertulisnya.
Dalam peristiwa kebakaran yang mulai terjadi sejak 3 Agustus lalu, total luasan lahan yang terdampak di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru diperkirakan mencapai 1.120 hektare.
Baca Juga: Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi BMKG
Proses pemadaman hingga pendinginan melibatkan kerja sama lintas instansi, mulai dari Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, BNPB, hingga masyarakat dan pelaku jasa wisata setempat.
Bagi masyarakat yang ingin berkunjung, pihak pengelola memastikan tidak ada perubahan pada kuota harian. Batas maksimal pengunjung tetap berada di angka 2.752 orang per hari. Tiket kunjungan wajib dipesan secara daring (online) melalui situs resmi bromotenggersemeru.id.
BBTNBTS memberikan peringatan keras kepada seluruh wisatawan dan pelaku jasa wisata untuk mematuhi aturan demi mencegah kejadian serupa terulang kembali. Pengunjung dilarang keras melakukan aktivitas yang dapat memicu titik api.
Baca Juga: BNPB: 11.925 Rumah Rusak Akibat Gempa NTT, 40.040 Warga Mengungsi
"Tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membuat api unggun ataupun membuang puntung rokok sembarangan," tegas Rudijanta. Ia juga mengimbau wisatawan untuk segera melapor kepada petugas jika melihat kepulan asap atau bara api di area taman nasional.
Sementara itu, bagi wisatawan yang perjalanannya sempat tertunda akibat penutupan kawasan wisata, BBTNBTS telah memfasilitasi proses penjadwalan ulang (reschedule) maupun pengembalian dana (refund).
Layanan kompensasi tersebut sebelumnya telah dibuka dan dilayani melalui sistem pemesanan daring hingga batas waktu 19 Agustus 2026.
Baca Juga: Hari Kelima Pascagempa NTT, 253 Ton Logistik Bantuan Sudah Dikirim
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surbaya Bisnis