Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Genjot Pariwisata dan Investasi, RI Bebaskan Visa Kunjungan untuk 6 Negara Baru, Ini Daftarnya!

Hany Akasah • Kamis, 16 Juli 2026 | 17:24 WIB
BEBAS VISA: Kemenimipas Tambah 6 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia.
BEBAS VISA: Kemenimipas Tambah 6 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia.

RADAR SURABAYA BISNIS - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memperluas daftar penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). 

Langkah strategis ini ditandai dengan penambahan enam negara baru guna meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara serta memperkuat posisi ekonomi Indonesia di kancah global.

Kebijakan anyar tersebut disahkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 10 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan, yang mulai berlaku efektif sejak 9 Juli 2026.

Baca Juga: Satu Bulan Penuh, Pemerintah Evaluasi Total dan Perkuat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Adapun enam negara dan wilayah administratif baru yang masuk dalam daftar penerima fasilitas bebas visa meliputi Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Belarus.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penetapan kebijakan ini tidak diambil secara sepihak. 

Keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi mendalam dan rapat lintas kementerian koordinator yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi, serta pemasyarakatan.

Baca Juga: Prabowo Resmikan Proyek LNG Abadi Masela Senilai Rp340 Triliun, Buka 12 Ribu Lapangan Kerja

"Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden," ujar Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya.

Agus menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari diplomasi aktif yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan selektivitas. 

Pemerintah memastikan fasilitas bebas visa ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan harus memberikan dampak nyata bagi pembangunan nasional.

Baca Juga: KBLI 2025 Berlaku 18 Juli, Pelaku Usaha Khawatir Birokrasi Makin Rumit

Sambutan hangat juga datang dari perwakilan diplomatik. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Fadjroel Rachman, menilai keputusan ini sebagai tonggak sejarah baru dalam mempererat hubungan kedua negara.

"Saya meyakini bebas visa ini akan mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi

antar kedua negara terkaya dan terbesar di Asia Tengah dan Asia Tenggara ini. Sebelumnya, Kazakhstan sudah lebih dulu menerbitkan bebas visa untuk warga negara Indonesia," ungkap Fadjroel.

Baca Juga: Gandeng BRIN Petakan Biota Laut, Terminal Teluk Lamong Buktikan Komitmen ESG Selaras dengan Alam

Lebih lanjut, Fadjroel memperkirakan kombinasi perjanjian bilateral ini mampu mendongkrak nilai perdagangan kedua negara hingga menembus angka USD 2 Miliar dalam kurun waktu 3 hingga 5 tahun ke depan. 

Melalui sinergi ini, mobilitas warga untuk keperluan wisata, bisnis, maupun pendidikan diharapkan dapat berjalan semakin masif.

Dengan diundangkannya Permenimipas Nomor 10 Tahun 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra, maka regulasi terdahulu yakni Permenimipas Nomor 10 Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Masyarakat dapat mengakses dokumen hukum lengkap tersebut melalui laman resmi jdih.kemenimipas.go.id.

Baca Juga: Ekspor Naik Double Digit, Kinerja Operasional Terminal Petikemas Lampaui Standar Kemenhub

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
visa kemenimipas turis indonesia kunjungan