RADAR SURABAYA BISNIS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memberlakukan kebijakan pembebasan biaya pendaftaran izin edar bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memproduksi pangan olahan dalam negeri.
Kebijakan tarif nol rupiah ini telah efektif berjalan sejak 26 Mei 2026 sebagai langkah konkret pemerintah dalam mendorong daya saing produk lokal.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak perlu lagi merasa khawatir dengan beban biaya administratif saat mengurus legalitas produknya.
Baca Juga: Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah per Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya
"Masyarakat tidak perlu bayar, gratis bagi produsen dalam negeri dengan kategori usaha mikro dan kecil. Tidak perlu takut terhadap biaya. Mari bersama-sama ikuti apa yang disiapkan BPOM untuk UMK," jelas Taruna mengutip data yang dirilis baru-baru ini.
Berdasarkan data BPOM per Maret 2026, dari total 15.034 produsen pangan olahan yang telah terdaftar, sebanyak 12.438 di antaranya atau sekitar 82 persen merupakan pelaku UMKM. Tingginya partisipasi UMKM ini diharapkan terus meningkat dengan adanya insentif pembebasan biaya tersebut.
Untuk mendapatkan fasilitas tarif nol rupiah ini, pelaku UMK harus memenuhi kriteria utama, yakni merupakan produsen dalam negeri yang memproduksi pangan olahannya sendiri dan telah terdaftar secara resmi dalam sistem sebagai usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: AS Iran Sepakat Damai, Selat Hormuz Dibuka, Begini Respons Indonesia
Jika kriteria tersebut terpenuhi, tarif Rp0 akan otomatis dikenakan saat melakukan registrasi produk.
Proses pendaftaran dirancang agar mudah diakses secara digital. Pelaku UMK cukup mengunjungi laman resmi e-registrasi pangan BPOM di e-reg.pom.go.id.
Setelah itu, pendaftar dapat memilih opsi "Registrasi Baru" untuk membuat akun perusahaan, mengunggah dokumen persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), dan menunggu email verifikasi serta persetujuan akun dari pihak BPOM.
Baca Juga: Sebar Dividen Rp 5,04 T, ANTAM Kebut Hilirisasi Nikel dan Proyek Baterai Kendaraan Listrik
Selain mengurangi beban operasional, kepemilikan izin edar BPOM memberikan sejumlah keuntungan strategis bagi UMK. Produk yang memiliki izin edar dijamin telah diuji keamanan dan kelayakannya untuk dikonsumsi.
Legalitas ini juga membuka peluang besar bagi produk UMK untuk menembus pasar yang lebih luas, masuk ke ranah ekspor, hingga berpeluang menjadi pemasok resmi dalam kemitraan dengan perusahaan berskala besar.
Baca Juga: Kopi Hutan Jatim Tumbuh Pesat, DPD RI Lia Istifhama Optimistis Potensi Desa Devisa Bisa Melejit
Editor : Hany Akasah