Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Bebas Visa ke Jepang Kembali Berlaku, Pemegang E-Paspor RI Wajib Tahu Prosedur Digital Ini

Hany Akasah • Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:02 WIB
ILUSTRASI: Paspor Indonesia sebagai salah satu syarat dokumen berpergian ke luar negeri.
ILUSTRASI: Paspor Indonesia sebagai salah satu syarat dokumen berpergian ke luar negeri.

RADAR SURABAYA BISNIS – Kabar baik menyelimuti industri pariwisata dan pelaku bisnis internasional di Indonesia. 

Mulai Maret 2026, warga negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik atau e-paspor kini dapat menikmati fasilitas bebas visa ke Jepang melalui sistem registrasi pra-keberangkatan daring yang dikenal sebagai Japan Visa Exemption System (JAVES).

Langkah digitalisasi ini diprediksi akan meningkatkan volume perjalanan bisnis dan wisata secara signifikan antara kedua negara. 

Mengutip informasi resmi dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, pemegang e-paspor tidak lagi perlu mengantongi visa konvensional, melainkan cukup melakukan registrasi melalui sistem JAVES untuk mendapatkan bukti registrasi elektronik.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Perang Timur Tengah, Menkeu Purbaya Siapkan 3 Tahap Efisiensi Anggaran

Kemudahan Akses untuk Mobilitas Bisnis

Kemudahan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang kerap melakukan perjalanan dinas atau ekspansi pasar ke Negeri Sakura. 

Dengan sistem JAVES, proses birokrasi yang sebelumnya memakan waktu kini bertransformasi menjadi lebih efisien dan terintegrasi secara digital.

Namun, terdapat beberapa ketentuan teknis yang wajib diperhatikan oleh para pelancong:

Baca Juga: Berapa Idealnya Tabungan di Usia 30 hingga 50 Tahun? Ini Strategi Kelola Dana Pensiun Untuk Anda

- Pendaftaran Mandiri: Aplikan wajib membuat akun di situs web JAVES dan mengikuti prosedur registrasi pra-keberangkatan.

- Bukti Digital: Hasil akhir berupa "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" harus ditampilkan melalui perangkat elektronik (smartphone atau tablet). Penting dicatat bahwa hasil cetak (kertas) maupun tangkapan layar (screenshot) tidak akan diterima di bandara.

- Ketelitian Data: Kesalahan pengetikan nama atau ketidaksesuaian unggahan halaman catatan pengesahan paspor (halaman 2-5) dapat menghambat proses verifikasi.

Baca Juga: Target 6 Persen, Menkeu Purbaya Ungkap Sinyal Ekonomi RI Melejit, Ini Kuncinya

Dampak Ekonomi dan Alternatif Manual

Bagi mereka yang lebih memilih jalur konvensional, Kedutaan Besar Jepang tetap menyediakan layanan registrasi fisik melalui Japan Visa Center (JVAC) di Jakarta. 

Melalui jalur ini, pemegang e-paspor akan mendapatkan stiker bukti bebas visa yang ditempelkan langsung pada paspor.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memanjakan wisatawan, tetapi juga mempererat kerja sama ekonomi bilateral, memicu pertumbuhan sektor agen perjalanan, serta meningkatkan okupansi maskapai penerbangan rute Indonesia-Jepang di tahun 2026.

Baca Juga: Raja Ampat Bersinar di Kancah Global, Masuk 7 Keajaiban Asia Tenggara 2026 Versi Condé Nast Traveler

Editor : Hany Akasah
#visa #elektronik #paspor #jepang