Kebun Binatang Surabaya digeledah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan yang diduga berlangsung sejak tahun 2013.
Penggeledahan di kawasan KBS tersebut dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim pada Kamis (5/2) sejak pagi hingga sore hari. Sejumlah dokumen dan berkas penting diduga menjadi sasaran penyelidikan aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di Kebun Binatang Surabaya.
“Iya, benar ada penggeledahan. Tiga mobil penyidik dikerahkan dan membawa berkas serta petugas,” ujarnya, Jumat (6/2), dikutip dari Detik.com.
Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan
Franky menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya.
Kasus yang diselidiki mencakup periode anggaran sejak 2013 hingga 2024.
“Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PDTS KBS tahun anggaran 2013 sampai dengan 2024,” tegasnya.
Aktivitas Penyidik Terpantau di Lokasi
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas petugas Pidsus Kejati Jatim cukup intens di area kebun binatang. Sejumlah penyidik terlihat keluar masuk kawasan KBS hingga petang.
Sekitar pukul 18.15 WIB, empat petugas melintas di halaman kebun binatang, terdiri dari dua perempuan membawa tas ransel serta dua pria berseragam Pidsus. Di bagian dalam, juga terlihat jaksa mengenakan rompi hitam.
Beberapa mobil penyidik tampak bergantian masuk dan keluar area KBS selama proses penggeledahan berlangsung.
Belum Ada Pernyataan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejati Jatim Agus Sahat belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan di Kebun Binatang Surabaya.
Sementara itu, pihak Humas KBS juga belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi awak media.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan korupsi tersebut disebut terjadi selama lebih dari satu dekade. Kejati Jatim memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas.
Editor : Hany Akasah