RADAR SURABAYA BISNIS – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025.
Langkah ini menjadi sinyal penting bagi para pelaku usaha di Indonesia untuk mulai memetakan strategi operasional dan proyeksi ekonomi sepanjang tahun mendatang.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah tanggal strategis yang mencakup hari besar keagamaan dan nasional.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada akhir Desember 2025 dan menjadi acuan utama bagi instansi pemerintah serta pedoman bagi sektor swasta dalam mengatur kalender kerja.
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026:
1. 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
2. 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
3. 20, 23, & 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
4. 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus.
5. 29 Mei (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
6. 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Dari perspektif bisnis, penetapan jauh-jauh hari ini memberikan kepastian hukum dan operasional.
Sektor pariwisata, perhotelan, dan transportasi diprediksi akan menjadi penerima manfaat utama dari "long weekend" yang tercipta, terutama pada periode Idul Fitri di bulan Maret dan Kenaikan Yesus Kristus di bulan Mei.
Penting untuk dicatat bahwa cuti bersama bagi ASN ini tidak memotong hak cuti tahunan mereka.
Sementara untuk sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama biasanya bersifat fakultatif, menyesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan serta mempertimbangkan kebutuhan operasional masing-masing unit bisnis.
Dengan adanya jadwal resmi ini, perusahaan diharapkan dapat segera melakukan sinkronisasi target tahunan agar momentum libur nasional tetap dapat berkontribusi positif terhadap perputaran ekonomi nasional tanpa mengganggu stabilitas produksi.
Editor : Hany Akasah