RADAR SURABAYA BISNIS – Tren penggunaan Nitrous Oxide (N₂O) atau yang populer dikenal sebagai 'Whip Pink' untuk tujuan rekreasional kini berada di bawah radar serius otoritas pengawas.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan langkah strategis untuk memperketat pengawasan distribusi zat tersebut guna mencegah penyalahgunaan yang berisiko fatal.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi mendalam terkait peredaran produk ini di pasar.
Langkah ini diambil setelah mencuatnya fenomena "whipping" atau menghirup gas dari tabung whipped cream yang dikaitkan dengan penyebab kematian seorang influencer muda.
Secara komersial, N₂O merupakan komoditas legal yang krusial bagi industri kuliner dan medis. Dalam dunia bisnis Food and Beverage (F&B), zat dengan kode E942 ini digunakan sebagai propelan aerosol untuk menghasilkan tekstur busa pada krim.
Namun, celah regulasi membuat produk ini mudah diakses secara bebas, baik melalui platform e-commerce maupun toko ritel, tanpa pengawasan ketat.
"Kami memiliki atensi besar terhadap penyalahgunaan nitrogen oksida ini. Meski zat tersebut legal untuk kebutuhan medis dan kuliner, penggunaannya di luar fungsi yang semestinya dinilai sangat berbahaya," ujar Taruna Ikrar di Gedung BPOM RI, Jakarta (28/1/2026).
Rencana pengetatan regulasi ini diprediksi akan berdampak pada rantai pasok dan operasional pelaku bisnis kuliner. BPOM akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian untuk melacak jalur distribusi dari importir hingga ke tangan konsumen akhir.
Ke depannya, pembelian tabung gas N₂O dalam kapasitas tertentu kemungkinan akan memerlukan verifikasi identitas atau izin usaha kuliner yang sah.
Ini mengakibatkan brand-brand yang produknya kerap disalahgunakan dalam pemakaiannya oleh konsumen akan menghadapi tantangan terkait reputasi dan kepedulian ekstra terhadap tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menghadapi tantangan ini. Di tingkat global, beberapa negara telah lebih dulu mengambil tindakan tegas.
Inggris, misalnya, telah mengklasifikasikan N₂O sebagai zat terlarang untuk penggunaan non-medis. Sementara itu, Belanda dan Prancis menerapkan pembatasan ketat pada distribusinya.
Pakar kesehatan memperingatkan bahwa penyalahgunaan N₂O secara langsung dapat memicu iskemia atau kekurangan oksigen pada jaringan tubuh, kerusakan sistem saraf akibat defisiensi Vitamin B12, hingga serangan jantung.
BPOM terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan instansi terkait untuk merumuskan regulasi yang seimbang untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan, tanpa mematikan fungsi esensialnya di industri kreatif kuliner.
Editor : Hany Akasah