Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Tiket Masuk ke Kawasan Wisata Gunung Bromo Naik Mulai 30 Oktober 2024, Ini Tarif Barunya

Nofilawati Anisa • Jumat, 25 Oktober 2024 | 04:51 WIB
REKAM: Turis asing dan domestik menikmati keindahan kawasan wisata Gunung Bromo.
REKAM: Turis asing dan domestik menikmati keindahan kawasan wisata Gunung Bromo.

SURABAYA – Gunung Bromo masih menjadi andalan Jawa Timur untuk mendulang jumlah kunjungan wisatawan, baik turis asing maupun wisatawan domestik.

Wisatawan yang berkunjungan ke Gunung Bromo akan disuguhi pemandangan yang sungguh indah.

Tak hanya keindahan gunung, wisatawan juga akan disuguhi budaya maupun kekayaan alam lainnya jika berwisata ke Gunung Bromo.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan penyesuaian harga tiket masuk kawasan tersebut yang akan diterapkan per tanggal 30 Oktober 2024.

Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan pemberlakuan penyesuaian tarif tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.

"Memang benar ada penyesuaian harga tiket masuk kawasan taman nasional dengan terbitnya PP 36 Tahun 2024," kata Septi dilansir dari Antara, Kamis (24/10).

Dia menyatakan bahwa regulasi menyangkut harga tiket ini tidak hanya berlaku untuk kawasan TNBTS, tetapi juga taman nasional dan taman wisata alam di seluruh Indonesia.

"Ini berlaku untuk seluruh kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam di Indonesia. Kami wajib mengikuti aturan tersebut," ucapnya.

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024 dijelaskan bahwa keputusan penyesuaian harga tiket diterapkan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian LHK.

Untuk besaran harga tiket ke kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya sesuai aturan terbaru adalah Rp 54 ribu per harinya untuk wisatawan nusantara dengan waktu kunjungan pada hari kerja.

Sedangkan, pada momen liburan, harga yang dipatok untuk wisatawan nusantara sebesar Rp 79 ribu per hari.

Lalu, kategori wisatawan mancanegara Rp 255 ribu per hari, baik masa hari kerja maupun liburan.

Tiket masuk kendaraan darat ke kawasan Bromo dan sekitarnya, yakni kendaraan roda dua Rp 5 ribu, roda empat Rp 10 ribu, sepeda Rp 2 ribu, dan kuda Rp 1.500.

Melalui surat pengumuman itu juga ditetapkan bahwa tiket masuk ke Ranu Regulo dan sekitarnya dengan jenis kegiatan kunjungan untuk wisatawan nusantara pada hari kerja Rp 24 ribu dan Rp 34 ribu saat masa liburan.

Wisatawan mancanegara yang akan ke Ranu Regulo, baik saat hari kerja maupun liburan diwajibkan membayar tiket seharga Rp 205 ribu.

Sedangkan, untuk wisatawan nusantara yang akan berkemah di kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya saat hari kerja membayar Rp 29 ribu dan Rp 39 ribu untuk hari libur.

Bagi wisatawan mancanegara dan hendak melakukan kegiatan tersebut membayar Rp 210 ribu.

Harga kegiatan berkemah untuk wisatawan mancanegara berlaku saat hari kerja maupun masa liburan.

Tarif baru yang ditetapkan ini sudah mencakup besaran biaya asuransi senilai Rp 4 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp 5 ribu untuk wisatawan mancanegara. (ara/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#taman wisata #gunung bromo #Balai Besar Taman Nasional Bromo Tanggerang Semeru #tiket masuk gunung bromo naik #taman nasional #objek wisata di jawa timur