RADAR SURABAYA BISNIS – Korlantas Polri menghadirkan STNK Digital yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas, sehingga pengendara tidak perlu lagi membawa lembar STNK fisik saat berkendara. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan dokumen digital tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.
Wibowo menjelaskan STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini. "STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik," ujarnya, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Dengan begitu, pengendara yang lupa atau tidak membawa STNK fisik cukup menunjukkan versi digitalnya kepada petugas saat pemeriksaan. "Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," kata Wibowo.
Baca Juga: Peternak Jatim Bisa Bernapas Lega, Meski Kemarau Produksi Jagung Masih Surplus
Selain memudahkan pengendara, STNK Digital juga membantu petugas memverifikasi data kendaraan bermotor secara lebih akurat, sekaligus mengurangi risiko dokumen fisik rusak atau hilang.
Berdasarkan penelusuran detikOto, aktivasi dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah login, pengguna memilih menu STNK, lalu memasukkan nomor pelat kendaraan (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka. Jika berhasil, tampilan STNK muncul di aplikasi dengan bentuk yang sama persis dengan lembar kertasnya.
Syarat utamanya, pengguna sudah memiliki STNK sebelumnya. Dalam uji coba detikOto, proses digitalisasi gagal saat NIK yang dipakai di aplikasi berbeda dengan NIK yang tercantum di STNK, sehingga data identitas perlu sama.
Baca Juga: Ekspansi Galangan Kapal di Lamongan, PT PAL Indonesia Proyeksikan Serap 200 Tenaga Kerja Lokal
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis