Pemprov Jatim Evaluasi Aturan Sound Horeg Usai 3 Warga Meninggal Dunia

Hany Akasah • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 13:40 WIB
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono usai rapat di DPRD Jatim (2/9/2026). Pemprov Jatim resmi mengevaluasi aturan karnaval sound horeg usai jatuhnya korban jiwa selama Agustus 2026.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono usai rapat di DPRD Jatim (2/9/2026). Pemprov Jatim resmi mengevaluasi aturan karnaval sound horeg usai jatuhnya korban jiwa selama Agustus 2026.

RADAR SURABAYA BISNIS – Tiga warga Jatim yang meninggal dunia akibat insiden terkait sound horeg sepanjang Agustus 2026, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, angkat bicara.

Pemprov Jatim menyatakan akan kembali mengevaluasi aturan penyelenggaraan sound horeg guna melindungi keselamatan masyarakat.

"Tentu rasa prihatin yang dulu kita sudah menjadi perhatian, isu bahwa sound horeg itu harus dibatasi dengan desibelnya, kemudian kita juga melakukan kesepakatan dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ini pembelajaran buat kita," kata Adhy usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga: DPR Desak Transparansi Biaya Makan Bergizi Gratis, BGN Pastikan Rp15 Ribu per Porsi

Adhy menyebut pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim akan kembali mencari rumusan terbaik guna mengatasi persoalan sound horeg.

"Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan stakeholder dan Forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, ya, kita perlu menegakkan lagi ketentuan. Apakah memang sound horeg harus diatur untuk baik desibelnya, juga sekarang mengenai tempatnya untuk tidak yang bersentuhan dengan masyarakat di lapangan dan sebagainya," jelasnya.

Adhy menegaskan aturan terkait sound horeg sebenarnya sudah cukup kuat, dan sejumlah daerah seperti Malang dan Ponorogo bahkan sudah menerapkan pembatasan sendiri.

Baca Juga: Malaysia Gelar Penyemaian Awan 3 Hari untuk Atasi Kabut Asap di Sarawak

Ia meminta para pengusaha sound horeg untuk lebih memperhatikan kondisi lingkungan, kesehatan telinga masyarakat, serta getaran yang dapat memengaruhi rumah-rumah di sekitar lokasi acara.

"Kasus ini memang terjadi di luar (perkiraan). Lama ya kita nggak pernah mendengar kasus ini lagi, tentu yang paling penting adalah imbauan kepada masyarakat, terutama para pengusaha sound horeg untuk lebih memperhatikan kondisi lingkungan, kesehatan telinga, dan juga tentu getaran-getaran rumah-rumah sekitarnya. Jadi volume, desibel harus diatur ketika mendekati pemukiman," tambahnya.

Baca Juga: Jamu Prabowo di Rusia, Putin Tawarkan Kapal Canggih untuk Indonesia

Tiga korban jiwa yang tercatat sepanjang Agustus 2026 meliputi SN (29), yang tewas akibat kepala terbentur gapura saat tertidur di atas truk bermuatan sound horeg di Kecamatan Arjasa, Bonari (44), warga Banyuwangi yang diduga tewas akibat serangan jantung usai menenggak arak saat mengikuti karnaval sound horeg peringatan HUT ke-81 RI, serta Slamet Timbang (57), warga Jember yang tewas tertimpa kanopi dan tembok saat mengantar istrinya ke apotek di tengah gelaran karnaval sound horeg.

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
pemprov jatim sound horeg evaluasi Adhy Karyono aturan