radarsurabayabisnis.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan berbagai kemudahan perpajakan kepada masyarakat melalui kebijakan pembebasan pajak daerah selama periode 1–31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut mendapat respons tinggi dari masyarakat. Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, sebanyak 461.521 objek pajak memanfaatkan berbagai skema pembebasan yang diberikan.
Total nilai pembebasan pajak tersebut mencapai Rp965.338.617 atau hampir Rp1 miliar.
Baca Juga: Kado Kemerdekaan! Ada Diskon Pajak 20-50 Persen dan Bebas Denda di Gresik
Pada periode yang sama, Pemprov Jatim juga mencatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp214,3 miliar.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan kemudahan perpajakan sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya.
“Alhamdulillah, lebih dari 461 ribu objek pajak telah memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Khofifah, Jumat (4/9).
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Surabaya Makin Mudah, Cukup Pakai ATM Samsat QRIS!
461 Ribu Objek Pajak Manfaatkan Pembebasan
Menurut Khofifah, tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan kebijakan pembebasan pajak daerah mampu memberikan keringanan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Jawa Timur yang memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah ini. Semoga kemudahan yang diberikan dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak,” ungkapnya.
Khofifah menjelaskan, kebijakan tersebut dihadirkan dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sejak awal, program dirancang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Selain memberikan keringanan, kebijakan pembebasan pajak juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim memperluas basis kepatuhan wajib pajak.
Program tersebut sekaligus diarahkan untuk menjaga keberlanjutan penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Ini Rincian Pembebasan Pajak Jatim
Berdasarkan laporan Bapenda Jatim, sejumlah skema pembebasan pajak telah dimanfaatkan masyarakat selama periode 1–31 Agustus 2026.
Pembebasan pajak progresif dimanfaatkan sebanyak 74 objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp40.026.000.
Kemudian, pengurangan tunggakan PKB bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dimanfaatkan sebanyak 368 objek pajak. Nilai pembebasan dari skema tersebut mencapai Rp18.612.700.
Selanjutnya, sebanyak 2.612 objek pajak yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memanfaatkan pembebasan dengan nilai mencapai Rp538.261.417.
Sementara itu, pembebasan PKB bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua untuk transportasi daring atau ojek daring dimanfaatkan sebanyak 1.639 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp351.611.000.
Adapun pembebasan PKB bagi kendaraan bermotor roda tiga dimanfaatkan sebanyak 76 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp16.827.500.
Secara keseluruhan, berbagai kebijakan tersebut dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak dengan total nilai pembebasan mencapai Rp965.338.617.
Pemprov Jatim Ingin Kepatuhan Pajak Meningkat
Khofifah menilai tingginya jumlah masyarakat yang memanfaatkan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa program pembebasan pajak benar-benar dibutuhkan.
“Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan pajak daerah benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim untuk menghadirkan kebijakan perpajakan yang memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada masyarakat,” jelas Khofifah.
Pemprov Jatim berharap berbagai kemudahan perpajakan tersebut tidak hanya membantu masyarakat mengurangi beban kewajiban pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Di sisi lain, penerimaan pajak daerah tetap menjadi salah satu sumber penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur.
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surabaya