Kemenhub Naikkan Batas Maksimal Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40 Persen

Hany Akasah • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 12:30 WIB
ILUSTRASI: Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge tiket pesawat ekonomi hingga 40 persen imbas meroketnya harga avtur per September 2026.
ILUSTRASI: Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge tiket pesawat ekonomi hingga 40 persen imbas meroketnya harga avtur per September 2026.

RADAR SURABAYA BISNIS – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang kelas ekonomi, dari sebelumnya 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan penyesuaian ini dilakukan usai Kemenhub melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga bahan bakar avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan, dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Berdasarkan publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter, naik sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Baca Juga: Lirik Potensi Lapangan Kerja Baru, Kemnaker Percepat Penyiapan Kompetensi SDM Hadapi Green Jobs

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Lukman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Lukman menegaskan penyesuaian batas maksimal ini merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Pengawasan dilakukan lewat pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Baca Juga: Salt Bread Korea Viral, Kini Hadir di Surabaya dengan Varian Es Krim

Meski batas maksimal dinaikkan menjadi 40 persen, Lukman menegaskan angka tersebut bukan patokan wajib, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar masing-masing.

Kemenhub memastikan akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi berkala, guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Baca Juga: Kesempatan Gabung BUMN: PT KAI Buka Lowongan Kerja Lulusan SLTA, D3, dan S1 untuk Berbagai Formasi

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
tiket pesawat kemenhub transportasi maskapai