KAI Tertibkan Ruko Bernilai Miliaran di Jalan Semarang Surabaya, Ini Alasan dan Nilai Asetnya

Rahmat Sudrajat • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 14:19 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menertibkan sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Semarang, Surabaya, Kamis (3/9).
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menertibkan sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Semarang, Surabaya, Kamis (3/9).

radarsurabayabisnis.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menertibkan sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Semarang, Surabaya, Kamis (3/9).

Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas aset milik KAI dan ditempati pihak lain tanpa adanya perjanjian kerja sama atau sewa yang sah dengan perusahaan.

Ruko tersebut berada di atas lahan seluas 160 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 336 meter persegi. Aset tersebut memiliki nilai hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: KAI Resmi Ubah Nama Argo Muria, Sindoro, dan Merbabu Jadi KA Muria Mulai 1 Oktober 2026

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya mengatakan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan penghuni ruko serta menawarkan skema pemanfaatan aset secara resmi melalui mekanisme sewa.

Namun, hingga proses penertiban dilakukan, tidak terdapat perjanjian yang sah sebagai dasar penggunaan aset tersebut.

KAI juga telah memberikan sejumlah peringatan sebelum mengambil langkah penertiban. Peringatan diberikan secara bertahap melalui surat peringatan pertama hingga ketiga.

Penertiban dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta unsur pemerintah dan aparat kewilayahan setempat.

Baca Juga: Libur HUT RI, Penumpang KAI Daop 8 Tembus 168 Ribu, Surabaya-Malang Ramai

Langkah tersebut menjadi upaya terakhir setelah komunikasi dan pemberian kesempatan untuk menyelesaikan penggunaan aset secara resmi tidak menghasilkan kesepakatan.

Setelah proses penertiban selesai, KAI langsung memasang pagar di area ruko untuk mengamankan aset tersebut.

Selanjutnya, KAI Daop 8 Surabaya berencana mengoptimalkan pemanfaatan aset di Jalan Semarang tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perusahaan.

KAI menegaskan bahwa pengelolaan aset perusahaan dilakukan secara tertib dan sesuai aturan. Pemanfaatan aset oleh pihak lain harus memiliki dasar perjanjian yang sah agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dengan penertiban ini, aset KAI yang berada di kawasan Jalan Semarang Surabaya akan kembali berada dalam pengelolaan perusahaan dan selanjutnya akan dioptimalkan untuk mendukung kegiatan bisnis perusahaan.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surabaya
aset KAI Surabaya penertiban ruko Surabaya aset KAI kai daop 8 surabaya