RADAR SURABAYA BISNIS – Garuda Indonesia mengubah ketentuan bagasi penumpang mulai 1 September 2026.
Untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan sejak tanggal tersebut, maskapai nasional ini meninggalkan sistem berdasarkan total berat bagasi (weight concept) dan beralih ke skema berdasarkan jumlah koper atau Piece Concept.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan, penerapan sistem baru ini bertujuan memberikan informasi lebih jelas kepada pelanggan sejak tahap perencanaan perjalanan.
Baca Juga: BPDP Percepat Program Perkebunan Rakyat dari Hulu hingga Hilir
"Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi. Dengan begitu, persiapan dapat dilakukan lebih awal dan proses perjalanan di bandara pun diharapkan semakin seamless," ujar Neil dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Dalam sistem Piece Concept, jumlah koper yang tercantum dalam e-ticket menjadi acuan utama, bukan lagi total berat keseluruhan. Sebagai contoh, jika tiket mencantumkan jatah 1 piece dengan berat maksimal 23 kilogram, penumpang hanya boleh membawa satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram.
Jika penumpang membawa dua koper dengan total berat tetap 23 kilogram, bagasi tersebut tetap dihitung sebagai dua koli. Begitu pula untuk tiket 2 pieces x 23 kilogram, jatah tersebut tidak dapat digabungkan menjadi satu koper seberat 46 kilogram.
Baca Juga: Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI 2026-2031, Perry Warjiyo Beri Pesan Ini
Ketentuan bagasi dalam skema ini berbeda berdasarkan kelas penerbangan dan rute. Untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, alokasi bagasi mencapai satu koli dengan berat maksimal 23 kilogram.
Untuk penerbangan internasional kelas ekonomi, alokasinya mencapai dua koli dengan berat maksimal masing-masing 23 kilogram.
Sementara penumpang kelas Business dan First dapat memperoleh alokasi hingga dua koli dengan batas berat maksimal masing-masing 32 kilogram, tergantung rute dan jenis tiket.
Baca Juga: Harga Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite Naik Mulai 1 September 2026
Garuda Indonesia menegaskan informasi pada e-ticket menjadi acuan utama terkait jatah bagasi setiap penumpang, sehingga penumpang disarankan memeriksa kembali ketentuan pada tiket sebelum berangkat dan menimbang setiap koper secara terpisah untuk memastikan tidak ada yang melebihi batas berat.
Jika berat bagasi melebihi ketentuan, penumpang perlu mengecek apakah kelebihan berasal dari jumlah koper, berat masing-masing koper, atau keduanya.
Kelebihan barang, jika memungkinkan, dapat dipindahkan ke koper lain selama setiap koli tetap memenuhi batas berat yang ditentukan. Namun, jika jumlah koper melebihi jatah yang tercantum dalam tiket, penumpang perlu menggunakan opsi excess baggage sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gunung Sinabung Erupsi Lagi, Semburkan Abu Setinggi 3,5 Km, Warga Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Garuda Indonesia juga mengingatkan penumpang untuk tidak memindahkan seluruh kelebihan bagasi ke kabin, karena bagasi kabin tetap memiliki batas ukuran dan berat: satu tas atau koper dengan ukuran maksimal panjang 56 cm, lebar 36 cm, dan tebal 23 cm, dengan total tiga dimensi tidak melebihi 115 cm dan berat maksimal 7 kilogram.
Sementara itu, tiket yang dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September 2026 masih mengikuti ketentuan lama berdasarkan total berat keseluruhan atau Weight Concept.
Untuk penerbangan yang melibatkan lebih dari satu maskapai, seperti codeshare, interline, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda, ketentuan bagasi dapat berbeda, sehingga penumpang tetap perlu memeriksa informasi bagasi sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Profil Gus Kikin, Kiai Entrepreneur yang Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surbaya Bisnis