Kemenkeu Pakai Skema Kilat Lunasi Utang Whoosh, Purbaya Pastikan Tak Bebani APBN

Hany Akasah • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 18:20 WIB
KERETA CEPAT: Mulai September 2026, pengelolaan Whoosh diambil alih Kemenkeu menggunakan skema SMV agar pelunasan utang tak membebani APBN.
KERETA CEPAT: Mulai September 2026, pengelolaan Whoosh diambil alih Kemenkeu menggunakan skema SMV agar pelunasan utang tak membebani APBN.

RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan akan menangani utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) dengan mekanisme yang lebih cepat, tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung. Pengelolaan Whoosh akan berpindah ke bawah Kemenkeu mulai September 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana ini lewat akun TikTok pribadinya, @purbayayudhis, Minggu (23/8/2026).

"Selamat malam guys. Siang tadi saya dan istri otw Bandung naik Whoosh. Bulan September nanti, pengelolaan Kereta Cepat Whoosh akan berada di bawah Kemenkeu," ujar Purbaya.

Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Siswa TK hingga SMP di Pekanbaru Dialihkan Belajar Daring

Ia menegaskan pengelolaan lewat skema Special Mission Vehicle (SMV) milik Kemenkeu ini bertujuan mempercepat penanganan utang, sekaligus memastikan APBN tidak menanggung beban secara langsung.

Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oksaria menjelaskan pilihan skema SMV ini agar pengelolaan utang tidak langsung menjadi tanggung jawab APBN. "Nanti akan kita pakai tangan SMV fiskal kita untuk mengelola itu.

Kita kan punya banyak juga, ada SMI, ada yang lain-lain. Jadi enggak langsung jadi tanggung jawab APBN. Jadi walaupun dikelola oleh pemerintah, tidak akan membebani APBN," kata Dony, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Ube dan Ubi Ungu

Total utang atau investasi Whoosh tercatat mencapai Rp120,38 triliun, dengan skema bunga tetap selama 40 tahun pertama. Sebanyak 75 persen pembiayaan berasal dari China Development Bank (CDB) dengan bunga 2 persen per tahun.

Namun, terdapat tambahan kebutuhan dana akibat pembengkakan biaya (cost overrun) senilai 1,2 miliar dolar AS atau setara Rp21,1 triliun, dengan bunga di atas 3 persen per tahun.

Dari sisi struktur kepemilikan, mayoritas saham Whoosh dipegang Indonesia lewat PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), yang berada di bawah konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) beranggotakan PT KAI, PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Aturan Baru Kemendag Bikin Kuota Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang Melonjak

Sementara itu, Pemerintah China memegang 40 persen saham lewat konsorsium Beijing Yawan HSR Co. Ltd., dengan pembagian tanggungan cost overrun sebesar 60 persen untuk pihak Indonesia dan 40 persen untuk pihak China.

Purbaya menegaskan penggunaan SMV Kemenkeu dimaksudkan agar proses pengurusan utang Whoosh dapat berjalan lebih cepat, tanpa membuat kewajiban tersebut langsung membebani APBN.

Baca Juga: BPS Buka Suara soal Geger Penetapan Desil 1-10 DTSEN, Ini Penjelasannya

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
kemenkeu WHOOSH apbn transportasi kereta cepat