RADAR SURABAYA BISNIS – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf secara resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026).
Dalam paparannya, Menhaj mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji reguler sebesar Rp107.340.172,02. Guna meringankan beban jemaah namun tetap menjaga keberlanjutan dana haji, Kemenhaj merancang skema pembebanan yang proporsional.
Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok NTT Erupsi 158 Kali, Aliran Lava Capai 1,2 Km
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah diusulkan sebesar 40 persen atau Rp42.936.068,81. Sedangkan 60 persen sisanya, yakni Rp64.404.103,21, ditopang oleh dana nilai manfaat yang dikelola BPKH," ungkap Menhaj Irfan.
Menhaj menegaskan, pemerintah selalu mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH. Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik namun dengan biaya yang wajar.
Usulan anggaran haji 2027 disusun berdasarkan asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Rinciannya terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (termasuk Petugas Haji Daerah dan pembimbing KBIHU) serta 17.680 jemaah haji khusus.
Baca Juga: BI-Rate Tetap 5,75 Persen, ini Dampaknya Buat Bunga Kredit dan Pertumbuhan Ekonomi
Perhitungan ekonomi makro dalam usulan ini mengacu pada rancangan APBN 2027. Kurs nilai tukar rupiah diasumsikan berada di angka Rp17.500 per Dolar AS dan Rp4.666,67 per Saudi Arabian Riyal (SAR).
Sementara itu, alokasi living cost (biaya hidup) jemaah diusulkan tetap sebesar SAR 750 yang dibebankan dari dana nilai manfaat.
Lebih lanjut, Menhaj memaparkan adanya dinamika eksternal yang turut memengaruhi penyusunan BPIH kali ini, mulai dari kondisi geopolitik hingga kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Kawasan Bromo Resmi Dibuka Kembali Hari ini, Cek Kuota dan Aturan Barunya
"Dinamika geopolitik global memengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar," jelasnya. Kenaikan harga avtur ini berpotensi meningkatkan komponen biaya transportasi udara secara signifikan.
Di sisi layanan, Pemerintah Arab Saudi meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji 2027. Sebagai penyesuaian, pemerintah Indonesia merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.
Terkait haji khusus, Kemenhaj juga mengusulkan alokasi pembiayaan yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat (setoran awal dan lunas) sebesar Rp8.389.108.000.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Buka Peluang PNS 2027
Dana ini dialokasikan untuk mendukung perlengkapan, dokumen perjalanan, hingga pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air.
Sebagai tindak lanjut, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH Tahun 1448 H/2027 M.
Panja ini bertugas untuk membahas rancangan tersebut secara mendalam dan terperinci guna menetapkan besaran final biaya haji yang berkeadilan serta transparan bagi seluruh jemaah Indonesia.
Baca Juga: Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi BMKG
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis