RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan sistem parkir elektronik berbasis non-tunai di kawasan wisata Tunjungan Romansa.
Penerapan yang dipusatkan di Jalan Tanjung Anom ini mulai berjalan efektif sejak Jumat (14/8/2026). Inovasi ini menghadirkan mesin karkis parkir otomatis yang terintegrasi dengan portal palang pintu.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Tri Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk menata sirkulasi kendaraan dan mempermudah akses keluar masuk pengunjung kawasan wisata.
Baca Juga: Tak Perlu Tunggu 30 Detik, Views YouTube Kini Dihitung Begitu Video Diputar
"Pembayaran kawasan parkir wisata Tunjungan Romansa di Jalan Tanjung Anom ini sudah menggunakan cashless atau non-tunai. Pengunjung dapat menggunakan QRIS, kartu e-money, atau e-Toll sebagai alat pembayaran di gate," terang Tri.
Meski menggunakan sistem otomatis, Pemkot Surabaya memastikan tetap memberdayakan 14 juru parkir (jukir) yang biasa bertugas di area tersebut.
Nantinya, jukir akan fokus pada penataan kendaraan di dalam area parkir. Terkait pendapatan, diterapkan sistem bagi hasil 60-40 antara Pemkot dan jukir yang akan dicairkan setiap dua minggu.
Baca Juga: Aturan Baru Sound Horeg Sidoarjo Terbit, Pelanggar Bisa Dihentikan hingga Izin Dicabut
Penerapan gate parkir ini juga memberikan kemudahan khusus bagi warga lokal dan fasilitas publik di sekitarnya. Sekitar 500 warga Tanjung Anom telah didata dan diberikan kartu identitas khusus ber-barcode (yang ke depannya akan diganti menjadi kartu RFID) agar dapat keluar masuk tanpa dikenakan biaya.
Selain itu, Dishub membebaskan tarif parkir untuk beberapa kondisi spesifik, antara lain: pengantar siswa SMP Negeri 4 Surabaya dengan durasi 15-30 menit, jemaat gereja yang sedang beribadah, serta pengemudi ojek dan taksi online yang melakukan drop-off atau pick-up di bawah 10 menit.
Baca Juga: Tinggal 15 Hari, Sensus Ekonomi Sidoarjo Terkendala Warga Takut Pajak
Untuk saat ini, masa transisi masih memberlakukan tarif Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Namun, ke depannya tarif akan disesuaikan menjadi Rp5.000 untuk roda dua dan Rp10.000 untuk roda empat.
Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, mengingat kawasan Tunjungan merupakan kawasan wisata prioritas.
Penerapan di Jalan Tanjung Anom ini merupakan pilot project tata kelola parkir wisata di Surabaya. Ke depannya, skema serupa direncanakan untuk diperluas ke titik-titik ikonik lainnya, seperti kawasan Taman Bungkul.
Baca Juga: QRIS Makin Murah! Transaksi hingga Rp100 Ribu Bebas MDR, Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surbaya Bisnis