RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital rampung dalam waktu sepekan ke depan.
Salah satu poin krusial yang telah disepakati dalam regulasi ini adalah penetapan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro atau bagian dari UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, proses sinkronisasi draf Perpres tersebut hampir selesai. Saat ini, pemerintah tinggal mematangkan beberapa pasal terakhir sebelum aturan tersebut resmi diundangkan.
Baca Juga: Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Instruksikan Pemangkasan Struktur BUMN
"Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas," ujar Maman Abdurrahman, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2026).
Maman menjelaskan, keputusan untuk memasukkan pengemudi ojol ke dalam kategori usaha mikro bukan tanpa alasan. Langkah ini diambil setelah pemerintah melakukan dialog intensif dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas pengemudi ojol.
Berdasarkan serap aspirasi tersebut, mayoritas pengemudi menginginkan status UMKM.
Baca Juga: Kebakaran Gunung Bromo Meluas Capai 742 Hektare, Ancam Permukiman Warga dan Wisata Ditutup Total
Dengan status ini, pengemudi ojol dinilai akan mendapatkan keuntungan ganda, yakni fleksibilitas waktu kerja serta kemudahan akses terhadap berbagai insentif kebijakan pemerintah yang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro.
Terkait kekhawatiran adanya beban pajak baru, Maman menegaskan bahwa penetapan status UMKM tidak otomatis membuat pengemudi ojol dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini merujuk pada aturan perpajakan yang berlaku saat ini.
Pemerintah membebaskan PPh bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun. Sementara itu, rata-rata pendapatan pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.
"Mayoritas pengemudi masih berada dalam kelompok yang mendapat fasilitas pembebasan pajak tersebut," tegas Maman.
Sebagai tindak lanjut setelah Perpres Transportasi Digital ini resmi ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan segera menyusun aturan turunan teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol, sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis aplikator dalam ekosistem transportasi digital di Tanah Air.
Baca Juga: Buka Peluang Baru, Kreator Art Toys Indonesia Rambah Pasar Budaya Pop Korea Selatan
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis