Kado Kemerdekaan ke-81 RI, Pemprov Jatim Buka Pemutihan Pajak dan Diskon Khusus Ojol Buruh Sepanjang Agustus 2026

Hany Akasah • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 09:06 WIB
 
KABAR GEMBIRA : Pemprov Jawa Timur menggelar program Pembebasan Pajak Daerah pada 1–31 Agustus 2026. Program ini menawarkan pembebasan denda keterlambatan, bebas pajak progresif, serta kepastian tarif PKB & BBNKB tidak naik, ditambah diskon tunggakan khusus bagi buruh, pengemudi ojol, dan pelaku UMKM. (NOVIA/ RADAR SURABAYA BISNIS)
KABAR GEMBIRA : Pemprov Jawa Timur menggelar program Pembebasan Pajak Daerah pada 1–31 Agustus 2026. Program ini menawarkan pembebasan denda keterlambatan, bebas pajak progresif, serta kepastian tarif PKB & BBNKB tidak naik, ditambah diskon tunggakan khusus bagi buruh, pengemudi ojol, dan pelaku UMKM. (NOVIA/ RADAR SURABAYA BISNIS)
 

RADAR SURABAYA BISNIS - Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program Pembebasan Pajak Daerah 2026.

Program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sepanjang bulan Agustus, tepatnya mulai tanggal 01 hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 ini hadir sebagai angin segar bagi warga Jawa Timur untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya dengan beban biaya yang jauh lebih ringan.

Melalui program ini, masyarakat disuguhkan berbagai bentuk kemudahan dan pembebasan biaya.
 
Kebijakan pemutihan mencakup bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB Progresif, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang lewat (catatan: denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan).
 
Baca Juga: DJP Catat Penerimaan Pajak Rp74,8 Triliun, Melonjak 33,3 Persen, Ini Sumber Terbesarnya
 
Tak hanya itu, berpatokan pada Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/261/013/2026, Pemprov Jatim juga memberikan Keringanan Dasar Pengenaan PKB sebesar 24,7% dan BBNKB sebesar 37,25%, yang memastikan besaran pengenaan PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.

Sebagai bentuk kepedulian sosial yang inklusif, insentif khusus disalurkan kepada kelompok masyarakat pekerja dan pekerja sektor informal.
 
Bagi buruh pemilik kendaraan roda dua dengan PKB pokok maksimal Rp500.000,-, Pemprov Jatim memberikan diskon 20% untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
 
Lebih dari itu, pembebasan denda sekaligus pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya diberikan 100% secara gratis untuk tiga kategori khusus: wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi kendaraan roda dua (PKB pokok maks. Rp500.000,-), pengemudi ojek online (ojol) kendaraan roda dua, serta pemilik sepeda motor roda tiga yang biasa digunakan oleh pelaku UMKM (PKB pokok maks. Rp500.000,-).
Bagi masyarakat Jawa Timur yang ingin berpartisipasi dan memanfaatkan momen ini, proses pembayaran dapat dilakukan dengan sangat mudah, cepat, dan fleksibel. 
 
Baca Juga: Ini Sebab Pencairan JHT Bisa Kena Pajak hingga 25 Persen, Banyak Pekerja Shock
 
Selain datang langsung ke Kantor Bersama Samsat terdekat di seluruh wilayah Jawa Timur, layanan pembayaran juga dapat diakses secara online maupun melalui berbagai mitra resmi, seperti e-Samsat Jatim, Tokopedia, Shopee, GoPay, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, Bank Jatim, i.saku, SamKopi, ATM Samsat, hingga Griya Bayar.
 
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kriteria, syarat, dan ketentuan berlaku, masyarakat dapat menghubungi Call Center Bapenda Jatim di line (031) 2957070, WhatsApp Center 081130557070, atau via email ke cs@bapenda.jatimprov.go.id. (nov/han)
Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
pemutihan pajak samsat jatim bapenda hut ri buruh