RADAR SURABAYA BISNIS – Mayoritas pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia rupanya lebih memilih mempertahankan status sebagai pengusaha mikro dibandingkan menjadi pekerja tetap perusahaan aplikator.
Fakta ini terungkap saat Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berdialog dengan perwakilan 19 komunitas mitra Gojek, Grab, dan Maxim di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Maman, pilihan tersebut didasari oleh keinginan para pengemudi untuk memiliki fleksibilitas waktu. Dengan berstatus sebagai pengusaha mikro, pengemudi ojol memiliki keleluasaan dalam mengatur jam kerja sekaligus membuka peluang untuk mengembangkan sumber pendapatan lain di luar mengaspal.
Baca Juga: Resmi! Lowongan Kerja SKK Migas 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
"Mayoritas teman-teman ojol setuju pengusaha menjadi mikro. Kita mendengar aspirasi ini sebagai dasar untuk benar-benar memperjuangkan hidup mereka," ujar Maman.
Status sebagai pengusaha mikro ini juga membuka akses yang lebih luas bagi para mitra ojol terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah.
Mulai dari pelatihan, peningkatan kapasitas kewirausahaan, hingga kemudahan akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Waspada! Rupiah Kembali Sentuh Rp18.000, Intip Data Fluktuasinya dari Bulan ke Bulan
Dalam pertemuan silaturahmi tersebut, para pengemudi ojol juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini menetapkan proporsi pembagian tarif perjalanan yang lebih berpihak pada pengemudi, yakni 92 persen untuk mitra ojol dan maksimal 8 persen sebagai komisi aplikator.
Menyikapi keluhan mengenai penurunan pesanan belakangan ini, Menteri Maman menjelaskan bahwa hal tersebut turut dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti periode libur sekolah yang membuat mobilitas penumpang menurun.
Baca Juga: Polisi Sita 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul, Terkait 3 Kasus Korupsi
Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat aturan pembagian tarif yang baru.
Maman memperingatkan, pemerintah tidak akan segan menindak tegas perusahaan aplikator yang melanggar ketentuan porsi 92:8 tersebut, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pencabutan izin platform.
Saat ini, payung hukum perlindungan ojol sedang digodok secara lintas kementerian, melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komdigi, dan Kementerian UMKM.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme yang terintegrasi dengan sistem SAPA UMKM agar pengemudi ojol otomatis terdaftar dan bisa menikmati fasilitas pemberdayaan wirausaha.
Dukungan terhadap langkah ini juga mengalir dari arus bawah. Miming, mitra ojol dari komunitas Ropunk New Pluit, menilai sistem kerja yang fleksibel adalah kunci utamanya.
"Saya kurang setuju kalau ojol jadi pekerja karena pekerja dibatasi waktunya. Saya berharap ekonomi untuk ojol lebih baik dengan menjadi pengusaha mikro," tuturnya.
Senada dengan itu, Agus Kurniawan dari komunitas Gajah Mada Trinity dan Dwi Susanti dari Maxim Indonesia Bersatu sepakat bahwa dukungan pemerintah lewat status UMKM sangat membantu pengemudi untuk melebarkan usaha rumahan demi meningkatkan taraf hidup keluarga.
Editor : Hany Akasah