Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Ojol Bakal Resmi Jadi Pelaku UMKM, Bisa Dapat KUR hingga Bebas Pajak

Hany Akasah • Rabu, 1 Juli 2026 | 15:58 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pengemudi ojol nantinya akan masuk dalam kategori pelaku usaha mikro transportasi daring.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pengemudi ojol nantinya akan masuk dalam kategori pelaku usaha mikro transportasi daring.

radarsurabayabisnis.id - Pemerintah berencana mengakui pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro agar dapat mengakses berbagai program pemberdayaan, mulai dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan usaha, peningkatan kapasitas bisnis, hingga berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi para pengemudi ojol dengan membuka peluang sumber pendapatan baru di luar layanan transportasi daring.

Ojol Masuk Kategori Pelaku Usaha Mikro Transportasi Daring

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pengemudi ojol nantinya akan masuk dalam kategori pelaku usaha mikro transportasi daring.

Baca Juga: Kemnaker Targetkan Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8 Persen Mulai Juni 2026

Dengan status tersebut, mereka berhak memperoleh berbagai insentif dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku UMKM.

"Dan mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Berpeluang Dapat KUR hingga Pelatihan Usaha

Melalui kebijakan ini, pengemudi ojol nantinya dapat memperoleh akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan kewirausahaan, peningkatan kapasitas usaha, hingga berbagai program pemberdayaan lainnya.

Pemerintah juga ingin memanfaatkan fleksibilitas waktu kerja pengemudi ojol untuk mendorong mereka membangun usaha tambahan di luar aktivitas mengemudi.

Dengan demikian, para pengemudi tidak hanya bergantung pada pendapatan dari transportasi daring, tetapi juga memiliki sumber pendapatan alternatif yang lebih berkelanjutan.

Baca Juga: Tuntut Potongan Pendapatan 10 Persen, Prabowo Malah Beri 8 Persen, Pengemudi Ojol: Semoga Aplikator Patuh

Mayoritas Ojol Berpotensi Bebas Pajak

Menurut Maman, sebagian besar pengemudi ojol juga berpotensi memperoleh fasilitas pembebasan pajak karena rata-rata pendapatan mereka masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta per tahun.

Selain itu, pemerintah menilai pengemudi ojol telah memiliki karakteristik sebagai pelaku usaha mikro karena menjalankan aktivitas usahanya secara mandiri, mulai dari memiliki kendaraan sendiri hingga menanggung biaya operasional secara pribadi.

Pemerintah Gandeng Aplikator dan Asosiasi Ojol

Pemerintah akan mendorong seluruh pengemudi ojol menjadi bagian dari kelompok pelaku usaha mikro melalui koordinasi dengan perusahaan aplikasi dan berbagai asosiasi pengemudi.

"Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro. Dan memang sebagian besar dari teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana," kata Maman.

Pada tahap awal, pemerintah belum akan memprioritaskan persyaratan administratif seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem transportasi daring yang telah berjalan selama ini.

"Pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator dan asosiasi ojol untuk mengatur serta menyiapkan seluruh mekanisme dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Pemerintah Ingin Ojol Punya Usaha Tambahan

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu pengemudi ojol mengembangkan usaha produktif lain sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi daring.

Dengan dukungan pembiayaan, pelatihan, dan pendampingan usaha, pengemudi ojol diharapkan memiliki ketahanan ekonomi yang lebih kuat di tengah dinamika industri transportasi digital.

Editor : Hany Akasah
#ojol dapat KUR #ojol #umkm #ojek online