Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Tak Ada Ampun Nekat Merokok di Kereta, 68 Penumpang Diturunkan Paksa oleh KAI Daop 8 Surabaya

Rahmat Sudrajat • Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:56 WIB
ILUSTRASI: KAI Daop 8 Surabaya menyatakan seluruh rangkaian kereta penumpang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok.
ILUSTRASI: KAI Daop 8 Surabaya menyatakan seluruh rangkaian kereta penumpang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok.

radarsurabayabisnis.id - Larangan merokok di dalam kereta api masih kerap dilanggar oleh sebagian penumpang. Untuk menjaga kenyamanan perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melakukan penindakan terhadap penumpang yang kedapatan merokok selama perjalanan.
Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Erlangga Budi Laksono menjelaskan, seluruh rangkaian kereta penumpang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok. Aturan tersebut berlaku di seluruh bagian kereta, mulai dari gerbong penumpang, toilet, bordes antar-gerbong, hingga area lain selama perjalanan.
Selain di dalam kereta, aturan serupa juga berlaku di lingkungan stasiun. Penumpang hanya diperbolehkan merokok di area khusus yang telah disediakan.

Baca Juga: Bidik Pasar Premium, Kereta Panoramic KAI Catat Lonjakan Penumpang 62,32 Persen Tahun Ini
“KAI berkomitmen menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman, sehat, dan menyenangkan bagi seluruh pelanggan. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pelanggan agar mematuhi aturan larangan merokok selama berada di dalam kereta api,” ujar Erlangga, Jumat (19/6).
Menurutnya, aktivitas merokok di dalam kereta tidak hanya mengganggu kenyamanan penumpang lain, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. Asap rokok dapat berdampak bagi penumpang yang sensitif, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, maupun mereka yang memiliki gangguan pernapasan.
KAI Daop 8 Surabaya terus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran tersebut. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 103 penumpang diturunkan dari perjalanan karena kedapatan merokok di dalam kereta. Sementara hingga Juni 2026, sebanyak 68 penumpang telah mendapatkan tindakan serupa.

Baca Juga: Penumpang Melonjak, Stasiun Gubeng Paling Padat, KAI Daop 8 Catat 3 Juta Lebih di Awal 2026
Penindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penumpang yang melanggar aturan dapat diturunkan di stasiun terdekat apabila dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan perjalanan bersama.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran larangan merokok di dalam kereta api. Aturan ini dibuat untuk melindungi seluruh pelanggan dan menciptakan perjalanan yang aman serta nyaman,” tegas Erlangga.
Ia menambahkan, KAI juga telah memasang berbagai pemberitahuan larangan merokok di titik strategis, baik di stasiun maupun dalam rangkaian kereta. Sosialisasi terus dilakukan agar seluruh pelanggan memahami aturan yang berlaku.
“Kenyamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk saling menghormati dan menjaga lingkungan perjalanan yang sehat dengan tidak merokok selama berada di dalam kereta,” imbuhnya.
Bagi penumpang yang ingin merokok, KAI Daop 8 Surabaya mengimbau agar memanfaatkan fasilitas area khusus merokok yang tersedia di stasiun sebelum keberangkatan maupun setelah tiba di tujuan. 

Editor : Hany Akasah
#kisah konyol #kai #kai daop 8 surabaya #kereta api