RADAR SURABAYA BISNIS — Pengelolaan dana triliunan rupiah dalam ekosistem haji terus dibenahi. Tahun ini, tata kelola transaksi pembayaran dam (denda/tebusan) bagi jemaah haji Indonesia mencatatkan sejarah baru berkat sistem yang lebih tertib, resmi, dan transparan. Langkah ini mendapat apresiasi langsung dari Kementerian Haji Arab Saudi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengelolaan transaksi yang profesional ini merupakan capaian positif yang belum pernah terjadi pada penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pertamina Temukan Potensi 11 Miliar Barel Minyak Baru
Dari sisi volume transaksi, hingga 19 Mei 2026, tercatat sekitar 80.000 jemaah haji Indonesia telah menunaikan pembayaran dam di Tanah Suci melalui mitra resmi lembaga pemerintah Arab Saudi, yakni Adahi Project. Sementara itu, sekitar 20.000 jemaah lainnya tercatat melakukan transaksi pembayaran dam di Tanah Air.
"Ini sejarah pertama dalam tata kelola pembayaran dam jemaah haji Indonesia. Data pembayaran kita mendapat apresiasi karena jauh lebih tertib dan terdata," ujar Dahnil di Makkah (19/5).
Baca Juga: Cukai Rokok 2027 Tak Naik, Pemerintah Fokus Berantas Rokok Ilegal
Fasilitasi Fleksibilitas Transaksi
Pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai fasilitator yang menjamin keamanan transaksi konsumen (jemaah), sembari tetap menghormati keberagaman pandangan fikih. Bagi jemaah yang merujuk pada pandangan Tarjih Muhammadiyah, pemerintah memfasilitasi mekanisme pembayaran dam di dalam negeri sesuai ketentuan.
Sedangkan bagi jemaah yang merujuk pada pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membayar dam di Tanah Haram, transaksi diarahkan secara eksklusif melalui *Adahi Project* agar legalitas dan akuntabilitasnya terjamin.
"Prinsipnya, negara hadir untuk memfasilitasi dan memastikan jemaah dapat menunaikan kewajiban dam dengan cara yang aman, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Dahnil.
Baca Juga: Mulai 1 Juli 2026, Dolar Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Bank Himbara, Ini Alasannya
Perlindungan dari Transaksi Ilegal
Dari kacamata perlindungan konsumen, sistem baru ini dirancang untuk memutus mata rantai biro jasa atau pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi.
Praktik transaksi di luar mekanisme resmi memiliki risiko tinggi terhadap penipuan, penyalahgunaan dana, hingga ketidakjelasan eksekusi penyembelihan hewan dam.
Oleh karena itu, Kemenhaj secara tegas mengimbau jemaah untuk berhati-hati dalam bertransaksi. Pengelolaan yang terpusat dan diawasi ketat ini bukan hanya soal kepatuhan ibadah, melainkan bagian dari transformasi tata kelola ekonomi haji yang mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas publik.
Baca Juga: BI Rate Resmi Naik Jadi 5,25 Persen, Intip Dampaknya ke Cicilan KPR hingga Pasar Saham
Editor : Hany Akasah