Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Harga Tiket Pesawat Diprediksi Melonjak Hingga 35% Usai Perang Iran

Hany Akasah • Jumat, 15 Mei 2026 | 18:30 WIB
Kenaikan tiket juga dipicu kebijakan baru Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui KM 1041 Tahun 2026.
Kenaikan tiket juga dipicu kebijakan baru Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui KM 1041 Tahun 2026.

radarsurabayabisnis.id - Pengamat penerbangan Alvin Lie memprediksi harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi bisa naik hingga 35 persen dibandingkan sebelum perang Iran pecah.

Kenaikan tersebut dipicu lonjakan harga avtur dan kebijakan baru pemerintah terkait fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar penerbangan.

“Dengan KM 1041, fuel surcharge naik dari 38 persen menjadi 50 persen. Neto kenaikan harga tiket sekitar 35 persen dibandingkan sebelum perang Iran,” ujar Alvin, Jumat (15/5).

Harga Avtur Melonjak 100 Persen

Menurut Alvin Lie, lonjakan harga tiket dipengaruhi kenaikan harga avtur yang kini disebut sudah naik sekitar 100 persen dibandingkan kondisi sebelum perang Iran.

Baca Juga: RI Ekspor Pupuk Rp600 M ke Australia, Pupuk Subsidi Malah Turun 20 Persen

Padahal, biaya bahan bakar menyumbang sekitar 35 hingga 40 persen dari total operasional maskapai.

Kondisi tersebut membuat maskapai harus menaikkan tarif untuk menutup beban operasional yang terus meningkat.

Fuel Surcharge Kini Bisa Naik hingga 50 Persen

Kenaikan tiket juga dipicu kebijakan baru Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui KM 1041 Tahun 2026.

Aturan tersebut membuka ruang kenaikan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas penerbangan domestik kelas ekonomi.

Baca Juga: Kalahkan Disneyland! Waterbom Bali Jadi Taman Air Terbaik Ke-3 di Dunia

Menurut Alvin, kebijakan itu dibuat agar penyesuaian tarif bisa lebih cepat mengikuti perubahan harga avtur yang sangat dinamis.

Maskapai Hadapi Situasi Sulit

Di sisi lain, Alvin menilai industri penerbangan sedang menghadapi kondisi yang cukup berat.

Selain harus menghadapi lonjakan harga bahan bakar, maskapai juga mengalami penurunan jumlah penumpang akibat melemahnya daya beli masyarakat.

“Kondisi saat ini sangat pelik bagi airlines,” katanya.

Beberapa maskapai bahkan disebut mulai melakukan efisiensi dengan mengurangi frekuensi penerbangan dan petugas layanan darat untuk menekan biaya operasional.

Kenaikan Tiket Terjadi di Banyak Negara

Alvin menambahkan kenaikan fuel surcharge sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga diberlakukan di berbagai negara lain seperti Jepang dan Vietnam.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan rata-rata harga avtur mencapai Rp29.116 per liter per 1 Mei 2026 sehingga maskapai diperbolehkan menerapkan fuel surcharge mulai 13 Mei 2026.

Pemerintah menegaskan fuel surcharge bukan tarif dasar tiket, melainkan biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar penerbangan.

Editor : Hany Akasah
#tiket #tiket pesawat #avtur #pesawat