RADAR SURABAYA BISNIS – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan instruksi keras bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.
Dalam upaya akselerasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), BGN mewajibkan seluruh unit layanan untuk meningkatkan jumlah penerima manfaat kategori 3B—ibu hamil, ibu menyusui, dan balita—paling lambat dalam dua minggu ke depan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari evaluasi strategis untuk memastikan program tepat sasaran.
Berdasarkan data BGN, capaian saat ini baru menyentuh angka sekitar 9 juta jiwa, jauh dari potensi data Kementerian Kesehatan yang mencapai 22 hingga 26 juta jiwa.
"Sekarang sampai dua minggu ke depan, seluruh SPPG harus punya penerima manfaat 3B. Kondisi ini membuat BGN perlu melakukan re-focusing program agar layanan lebih terarah kepada kelompok prioritas yang membutuhkan intervensi segera," ujar Nanik dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (11/5).
BGN juga menekankan pentingnya validasi data dan optimalisasi layanan di wilayah kerja masing-masing SPPG. Kebijakan ini diambil bukan tanpa konsekuensi.
Unit SPPG yang dinilai tidak mampu memenuhi target atau menunjukkan perkembangan signifikan dalam pendataan kategori 3B akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian operasional sementara atau suspend.
Langkah tegas ini diambil guna menekan angka stunting nasional melalui pemerataan akses gizi. Dengan adanya deadline dua minggu ini, SPPG diharapkan mampu bergerak lebih lincah dalam melakukan jemput bola dan memastikan setiap anggaran negara melalui Program MBG memberikan dampak nyata bagi perbaikan gizi masyarakat di akar rumput.
Baca Juga: Alasan Utama Mengapa Jemaah Haji Bali dan NTT Pilih Embarkasi Surabaya
Editor : Hany AkasahSumber : radra Surabaya Bisnis