Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pemprov DKI Jakarta Tetap Beri Insentif Pajak Mobil Listrik, Bebas Ganjil Genap

Hany Akasah • Rabu, 6 Mei 2026 | 12:30 WIB
ILUSTRASI: Mobil listrik yang mendapatkan berbagai kemudahan, termasuk pembebasan pajak dan ganjil genap
ILUSTRASI: Mobil listrik yang mendapatkan berbagai kemudahan, termasuk pembebasan pajak dan ganjil genap

RADAR SURABAYA BISNIS - Upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Di tengah tingginya tingkat polusi udara di ibu kota, kebijakan insentif bagi kendaraan listrik masih dipertahankan sebagai bagian dari strategi menuju energi bersih.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tetap memberikan berbagai kemudahan bagi pengguna mobil listrik.

Selain keringanan pajak, kendaraan listrik juga masih mendapatkan pengecualian dari kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap.

Baca Juga: Pemilihan Kapolri Tetap Wewenang Presiden, Tak Ada Rekomendasi Kementerian Lain

Dalam keterangannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa insentif fiskal yang diberikan berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut mengacu pada Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik.

"Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih," ujar Lusiana dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Indonesia Catat Surplus 71 Bulan Berturut-turut, Maret 2026 Capai US$ 3,32 Miliar

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan di Jakarta.

Selain itu, insentif tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Langkah ini dinilai penting mengingat kondisi kualitas udara di Jakarta yang kerap berada pada tingkat yang kurang sehat.

Dengan tetap diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah daerah berharap penggunaan kendaraan listrik dapat terus meningkat, sekaligus membantu mengurangi emisi gas buang dari kendaraan berbahan bakar fosil.

Ke depan, konsistensi kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi jangka panjang dalam menekan tingkat polusi udara serta mendukung transisi menuju sistem transportasi yang lebih berkelanjutan di ibu kota. (iza/han)

Editor : Hany Akasah
#kebijakan #mobil #jakarta #pajak #listrik