RADAR SURABAYA BISNIS - Kasus kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Argo Anggrek dan KRL Commuter Line rute Cikarang di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada akhir April 2026 kini memasuki babak baru.
Salah satu korban dalam insiden tersebut mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Korban bernama Rolland E Potu mengajukan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) serta beberapa entitas lainnya.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui sistem peradilan elektronik (e-court) ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nilai tuntutan mencapai Rp100.000.754.500.
Baca Juga: Lanjutkan Tren Pelemahan, Rupiah Dibuka Turun Tipis di Tengah Pergerakan Global
Langkah hukum ini langsung menjadi perhatian publik, tidak hanya karena besarnya nilai gugatan, tetapi juga karena melibatkan sejumlah pihak lain di luar operator utama kereta api.
Gugatan ini juga muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap insiden kecelakaan di lokasi yang sama yang terjadi pada 27 April 2026.
Rolland menjelaskan bahwa gugatan yang ia ajukan tidak semata-mata berkaitan dengan kerugian pribadi, melainkan sebagai bentuk dorongan agar dilakukan perbaikan terhadap sistem tata kelola perusahaan, khususnya dalam hal penanganan kecelakaan.
“Gugatan ini saya ajukan untuk perbaikan sistem PT KAI dalam penanggulangan kecelakaan, apakah sudah mengutamakan keselamatan dan prosedur yang profesional,” ujarnya, Jumat (1/5).
Baca Juga: Harga Sembako Surabaya, Gresik, Sidoarjo Senin 4 Mei 2026, Cabai Rawit Melonjak Tajam
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons yang diterima pasca kejadian.
Sekitar dua jam setelah insiden, ia menerima pesan singkat dari layanan KAI121 yang berisi pemberitahuan pembatalan perjalanan serta prosedur pengembalian dana.
Namun, menurut Rolland, pesan tersebut tidak memuat informasi mengenai kondisi penumpang maupun langkah penanganan darurat yang seharusnya menjadi prioritas dalam situasi kecelakaan.
"Isi SMS KAI121 itulah yang menjadi materi gugatan perbuatan melawan hukum saya. Seharusnya memastikan konsumen dulu selamat atau apa, di sini saya melihat lemahnya Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam penanggulangan insiden kecelakaan," tegasnya.
Dalam gugatannya, Rolland meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 100 miliar.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Harga Sembako Surabaya, Gresik, Sidoarjo Senin 4 Mei 2026, Cabai Rawit Melonjak Tajam
"Saya tidak meminta sedikitpun dari itu. Biar hakim yang memberikan untuk korban meninggal dan luka," kata Rolland.
Selain PT Kereta Api Indonesia, sejumlah pihak lain juga turut digugat dalam perkara ini, antara lain Danantara selaku entitas pengelola, PT Biro Klasifikasi Indonesia, serta PT Trinusa Travelindo.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait aspek keselamatan transportasi dan tanggung jawab perusahaan dalam menangani insiden.
Gugatan tersebut juga diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak terkait dalam meningkatkan standar keselamatan serta pelayanan kepada masyarakat. (iza/han)
Editor : Hany Akasah