Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Momentum Hari Buruh, Prabowo Tegaskan Potongan Penghasilan Ojol Harus di Bawah 10 Persen

Hany Akasah • Jumat, 1 Mei 2026 | 13:43 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan baru terkait potongan penghasilan ojol dalam peringatan Hari Buruh di Monas. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan baru terkait potongan penghasilan ojol dalam peringatan Hari Buruh di Monas. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

RADAR SURABAYA BISNIS - Presiden Prabowo Subianto menyoroti kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Monumen Nasional, Jumat (1/5).

Dalam kesempatan tersebut, ia mengkritisi besaran potongan pendapatan yang selama ini dikenakan oleh perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi.

Menurut Prabowo, skema pemotongan yang mencapai sekitar 20 persen dinilai memberatkan para mitra pengemudi yang setiap hari bekerja di lapangan dengan risiko tinggi.

Ia menilai kondisi tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan, mengingat para pengemudi menjadi pihak yang secara langsung menghasilkan pendapatan melalui kerja keras mereka.

Baca Juga: Waskita Karya Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Progres Capai 45,5 Persen

"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen, kalian minta 10  persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen," tegas Prabowo.

Presiden bahkan menegaskan bahwa besaran potongan tersebut seharusnya tidak hanya diturunkan, tetapi berada di bawah angka 10 persen.

Ia menyampaikan bahwa tidak seharusnya pihak perusahaan memperoleh keuntungan besar tanpa mempertimbangkan kesejahteraan mitra pengemudi.

"Harus di bawah 10 persen. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," sambung Prabowo.

Baca Juga: Harga Sembako Surabaya, Gresik, Sidoarjo Jumat 1 Mei 2026, Cabai Kompak Naik

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi.

Regulasi tersebut memuat sejumlah ketentuan yang bertujuan meningkatkan perlindungan sosial bagi para pengemudi, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan melalui BPJS serta perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja.

Selain itu, aturan tersebut juga mengubah skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Jika sebelumnya proporsi pendapatan berada pada kisaran 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk aplikator, kini disesuaikan menjadi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan.

Baca Juga: Emas Antam Rebound di Awal Mei, Buyback Naik Signifikan

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang lebih adil antara perusahaan dan mitra pengemudi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi digital yang terus berkembang di Indonesia.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki regulasi di sektor ekonomi digital agar tidak merugikan para pekerja di lapangan. (iza/han)

Editor : Hany Akasah
#kebijakan #prabowo #peraturan #ojol #buruh