Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak Mulai April 2026, Ini Aturan Barunya

Hany Akasah • Jumat, 17 April 2026 | 13:23 WIB
ILUSTRASI: Mobil listrik yang kini tidak lagi sepenuhnya bebas pajak seiring berlakunya aturan baru pemerintah
ILUSTRASI: Mobil listrik yang kini tidak lagi sepenuhnya bebas pajak seiring berlakunya aturan baru pemerintah

RADAR SURABAYA BISNIS - Kebijakan terkait kendaraan listrik di Indonesia kembali mengalami perubahan.

Setelah sebelumnya mendapat berbagai insentif, kini kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) tidak lagi sepenuhnya terbebas dari kewajiban pajak mulai April 2026.

Perubahan ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pajak alat berat.

Regulasi tersebut membawa sejumlah penyesuaian, termasuk dalam perlakuan terhadap kendaraan listrik.

Baca Juga: Indonesia Targetkan Ekspor 1,5 Juta Ton Pupuk Urea saat Pasokan Global Terganggu Konflik Geopolitik

Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik kini tetap masuk dalam objek pajak, baik untuk kepemilikan maupun saat proses balik nama kendaraan.

Dengan demikian, secara ketentuan, kendaraan listrik tidak lagi mendapatkan pengecualian penuh seperti sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas melalui kebijakan insentif yang dapat diterapkan oleh masing-masing daerah.

Hal ini memungkinkan adanya pembebasan atau pengurangan pajak sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Rupiah Dibuka Anjlok Tipis, Mata Uang di Asia Kompak Tunjukkan Pelemahan

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 19 regulasi tersebut, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif pajak kendaraan listrik.

Dengan skema ini, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi bersifat seragam secara nasional, melainkan dapat berbeda antarwilayah.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi fiskal dan upaya menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi calon pengguna kendaraan listrik.

Dalam perhitungan pajak, pemerintah tetap menggunakan dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta bobot koefisien yang mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

Menariknya, dalam lampiran aturan tersebut tidak terdapat perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Baca Juga: Update Harga Sembako Surabaya, Gresik, Sidoarjo Hari Ini, Cabai dan Bawang Kompak Turun

Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi dasar pengenaan pajak, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan berbasis bahan bakar minyak.

Regulasi ini telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan resmi berlaku sejak 1 April 2026.

Dengan adanya perubahan kebijakan ini, masyarakat yang berencana membeli kendaraan listrik diharapkan lebih cermat dalam menghitung biaya kepemilikan.

Pasalnya, besaran pajak yang dikenakan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan yang diterapkan di masing-masing daerah. (iza/han)

Editor : Hany Akasah
#BEV #regulasi #kendaraan #pajak #listrik