RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai mematangkan wacana sistem pendaftaran haji melalui skema War Tiket.
Kebijakan revolusioner ini diproyeksikan tidak hanya memangkas masa tunggu yang mencapai puluhan tahun, tetapi juga mengubah peta ekonomi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa sistem pendaftaran langsung ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi calon jemaah yang sudah siap secara finansial dan fisik untuk segera berangkat di tahun yang sama.
Baca Juga: Kemenkeu Incar Cuan Tambahan dari Lonjakan Harga Batu Bara dan Nikel, Ini Skemanya
"Kita mencari solusi agar calon jemaah tidak perlu menunggu terlalu lama. Jika biaya sudah diumumkan dan pendaftaran dibuka, siapa yang siap bisa langsung mendaftar dan berangkat," ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional baru-baru ini.
Dari sisi ekonomi, skema ini dinilai akan meningkatkan perputaran dana di sektor pendukung haji lebih cepat. Jika sebelumnya dana jemaah mengendap hingga 48 tahun di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sistem pendaftaran langsung akan mendorong transparansi biaya riil per tahunnya.
Hal ini juga sejalan dengan ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran di era Kabinet Merah Putih.
Baca Juga: Kenaikan Harga Plastik Mulai Memukul Pelaku UMKM di Surabaya, Dilema Menaikkan Harga Produk
Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa pemerintah juga sedang merevisi UU Nomor 8 Tahun 2019. Tujuannya adalah menyamaratakan masa tunggu di seluruh provinsi menjadi maksimal 19 tahun dalam jangka pendek.
"Mulai 2026, kita targetkan antrean paling lama hanya 26 tahun, turun drastis dari sebelumnya yang menyentuh angka 48 tahun di wilayah tertentu," jelas Dahnil.
Bagi pelaku industri travel dan perbankan syariah, kebijakan ini menjadi sinyalemen positif untuk menciptakan produk tabungan haji yang lebih dinamis dan kompetitif, menyesuaikan dengan skema pendaftaran cepat yang ditawarkan pemerintah.
Baca Juga: PT Smelting Buka Lowongan Smelter Engineer, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Editor : Hany Akasah