radarsurabayabisnis.id - Pemerintah resmi menaikkan fuel surcharge avtur menjadi 38 persen untuk maskapai penerbangan nasional. Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat sebesar 9 hingga 13 persen mulai April 2026.
Kenaikan fuel surcharge dilakukan sebagai respons atas lonjakan harga avtur global yang terus membebani biaya operasional maskapai. Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan agar industri penerbangan tetap berjalan di tengah tekanan biaya yang semakin tinggi.
Baca Juga: Pemerintah Tekan Kuota Nikel 2026, Jaga Harga Tetap Stabil di Pasar Global
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, penyesuaian fuel surcharge tidak diputuskan secara sepihak. Pemerintah terlebih dahulu melakukan koordinasi dan pembahasan dengan seluruh maskapai penerbangan nasional.
“Sehingga kami bisa menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen. Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan ini, tetapi berdasarkan koordinasi dan masukan dari pihak maskapai,” ujar Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (6/4/2026).
Menurut Dudy, maskapai sebelumnya mengusulkan kenaikan fuel surcharge hingga 50 persen. Namun setelah pemerintah memeriksa satu per satu struktur biaya operasional maskapai, diputuskan bahwa angka 38 persen dinilai paling ideal.
“Kalau dari maskapai sebenarnya meminta kenaikan kurang lebih sampai 50 persen. Namun setelah kami bicara dan menggali masing-masing pos biaya mereka, kami simpulkan 38 persen ini cukup ideal,” katanya.
Baca Juga: Defisit APBN Capai Rp 240 Triliun, Menkeu: Anggaran Memang Dirancang Defisit
Kebijakan baru ini diperkirakan akan membuat harga tiket pesawat domestik ikut naik. Meski demikian, pemerintah membatasi kenaikan tarif agar tidak terlalu memberatkan masyarakat.
Pemerintah menetapkan kenaikan harga tiket pesawat hanya berada di kisaran 9 persen hingga 13 persen. Batas tersebut diberlakukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama menjelang meningkatnya mobilitas penumpang.
Selain menaikkan fuel surcharge, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi untuk membantu maskapai. Salah satunya dengan menghapus bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen.
Penghapusan bea masuk ini diharapkan bisa menekan biaya perawatan dan operasional maskapai, sehingga kenaikan harga tiket pesawat tidak semakin tinggi.
“Ke depan diharapkan dengan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, beban biaya operasional maskapai bisa berkurang,” ujar Dudy.
Pemerintah menegaskan kebijakan fuel surcharge 38 persen dan pembatasan kenaikan tiket pesawat dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan kemampuan masyarakat membeli tiket.
“Kami berharap kebijakan ini bisa menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, aturan fuel surcharge terakhir kali diatur pada 2019. Saat itu, besaran fuel surcharge ditetapkan 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat tipe propeler.
Dengan kebijakan terbaru ini, masyarakat perlu bersiap menghadapi potensi kenaikan harga tiket pesawat dalam beberapa waktu ke depan. Namun pemerintah memastikan kenaikannya tetap dibatasi agar tidak terlalu membebani penumpang.
Editor : Hany Akasah