Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

BGN Perketat Pengawasan, Insentif Rp 6 Juta Satuan Pelayanan MBG Terancam Dicabut Jika Langgar SOP

Hany Akasah • Jumat, 3 April 2026 | 20:34 WIB
Foto suasana dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bersih dan modern.
Foto suasana dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bersih dan modern.

RADAR SURABAYA BISNIS – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya dalam menjaga standar kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Melalui mekanisme pendisiplinan yang ketat, BGN menyatakan bahwa insentif sebesar Rp 6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat langsung dihentikan jika ditemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengusung logika No Service, No Pay. 

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Menteri ATR Batasi Ketat Perubahan Lahan Pertanian

Menurutnya, mekanisme ini berfungsi sebagai alat pemaksa kepatuhan (punitive control) guna memastikan mitra selalu menjaga kualitas layanan dan sanitasi secara optimal.

"Hak atas insentif Rp 6 juta ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau dinyatakan tidak siap digunakan," ujar Rufriyanto dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

BGN telah menetapkan beberapa parameter krusial yang dapat memicu penghentian insentif secara otomatis, di antaranya:

Baca Juga: Pasar Kayoon Akan Disulap Jadi Wisata Batu Permata, Ini Rencana Besar Pemkot Surabaya

- Terdeteksinya bakteri E. Coli pada filter air SPPG.

- Aliran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang mampet hingga membanjiri pemukiman.

- Kerusakan mesin pendingin (chiller) yang menyebabkan daging busuk.

- Gagal mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.

Jika salah satu kondisi di atas terjadi, maka secara hukum fasilitas tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria stand by readiness, dan pembayaran insentif harian akan langsung dihentikan (suspend).

Baca Juga: Mengejutkan, 1 Persen Kenaikan PPN Bisa Tambah Rp80 Triliun ke Kas Negara

Dalam skema kemitraan ini, BGN mendorong kemandirian mitra karena seluruh risiko operasional berada di pihak pengelola fasilitas. Rufriyanto menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola publik yang terus disempurnakan.

"Kita perlu melihat kebijakan ini secara objektif sebagai upaya mengalihkan beban belanja modal menjadi investasi jangka panjang bagi kualitas hidup generasi mendatang," tambahnya.

Meskipun skema kemitraan SPPG ini masih membutuhkan penyesuaian di berbagai aspek operasional, BGN optimis bahwa instrumen ini akan mewujudkan kedaulatan bangsa yang mandiri dan kompetitif melalui semangat gotong royong patriotik.

Baca Juga: Sistem Tol Tanpa Tap Kartu Kembali Diuji, Ini Bocoran Cara Kerja MLFF

Editor : Hany Akasah
#sop #Mbg #insentif #BGN #SPPG